Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital

Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital. Uang yang ia pinjam dari teman-temannya, totalnya sekitar Rp 4 juta

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/R Hanif Suryo
Ilustrasi- Tampilan layar judi online slot 

Siti Sholikhah dari Dinsos-PPPA pun angkat bicara.

Ia mengakui, ini kasus pertama anak yang terjerat judol dan pinjol di Kulon Progo

Biasanya, laporan anak berkisar pada pernikahan dini, pekerja anak, atau kekerasan. Tapi kini, ancaman datang dari gawai di genggaman.

“Semua pihak harus bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak,” tegas Siti, yang akan mengirim psikolog klinis untuk mendampingi anak tersebut langsung di rumahnya.

Peristiwa ini adalah cermin. Bahwa anak-anak kita, di era digital ini, tak hanya butuh kuota dan gawai.

Mereka butuh pelindung, pendamping, dan ruang aman. Edukasi pun harus lebih dari sekadar larangan.

Baca juga: Wamentrans Buka Transmigrasi Jogja Run 2025, Sosialisasikan Paradigma Baru Kementrans

Data BPS Anak dan Digital

Berikut adalah data BPS dan Kominfo tentang Anak dan Dunia Digital pada 2024: 

1. Penggunaan Gawai dan Internet oleh Anak Usia Dini

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak:

39,71persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler

35,57 persen anak usia dini sudah mengakses internet

Sumber ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sudah sangat akrab dengan teknologi sejak usia dini, yang membuka peluang sekaligus risiko paparan konten negatif.

2. Akses Internet Berdasarkan Kelompok Umur (2024)

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS mencatat persentase penduduk yang pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir:

Usia 5–12 tahun: 12,41 persen

Usia 13–15 tahun: 6,13 persen

Usia 16–18 tahun: 6,87 persen

Meskipun terlihat kecil, angka ini menunjukkan bahwa anak-anak usia sekolah dasar hingga SMA sudah aktif mengakses internet, dan kemungkinan besar melalui perangkat pribadi seperti ponsel (Alx)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved