Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital

Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital. Uang yang ia pinjam dari teman-temannya, totalnya sekitar Rp 4 juta

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/R Hanif Suryo
Ilustrasi- Tampilan layar judi online slot 

 
Kasus Pelajar SMP di Kulon Progo Terjerat Judi Online dan Pinjaman Digital

Kulon Progo Sleman --- Seorang pelajar SMP, masih belia, masih hijau dalam memahami dunia, terseret arus deras permainan daring. 

Awalnya hanya game online biasa, hiburan yang katanya ringan. Tapi dari layar kecil itu, ia melangkah ke lorong gelap bernama judi online, judol. 

Dan dari sana, jerat lain menanti pinjaman online, pinjol.

Ia bersembunyi dari dunia. Dari guru, dari teman, dari dirinya sendiri. 

Uang yang ia pinjam dari teman-temannya, totalnya sekitar Rp 4 juta, bukan untuk jajan atau beli buku. 

Tapi untuk membayar utang dari aplikasi pinjol yang ia gunakan demi melanjutkan permainan yang sudah berubah jadi candu.

“Baru kali ini ada pelajar di Kulon Progo yang terjerat judol dan pinjol,” ujar Nur Hadiyanto, Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, dengan nada yang tak bisa menyembunyikan keprihatinan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melapor. 

Disdikpora pun bergerak cepat, berkoordinasi dengan Dinsos-PPPA dan Dinkes. 

Sebab ini bukan sekadar soal utang, tapi soal luka psikis yang tak terlihat. 

Pendekatan psikologis pun disiapkan. 

Pendidikan anak itu tetap harus berjalan, entah tetap di sekolah semula atau melalui Kejar Paket B.

Tapi Nur Hadi tahu, ini bukan satu-satunya. Ia menyebutnya fenomena gunung es. Yang tampak hanya puncaknya. 

Di bawahnya, mungkin ada banyak anak lain yang tengah tenggelam dalam dunia maya yang tak ramah.

Siti Sholikhah dari Dinsos-PPPA pun angkat bicara.

Ia mengakui, ini kasus pertama anak yang terjerat judol dan pinjol di Kulon Progo

Biasanya, laporan anak berkisar pada pernikahan dini, pekerja anak, atau kekerasan. Tapi kini, ancaman datang dari gawai di genggaman.

“Semua pihak harus bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi anak,” tegas Siti, yang akan mengirim psikolog klinis untuk mendampingi anak tersebut langsung di rumahnya.

Peristiwa ini adalah cermin. Bahwa anak-anak kita, di era digital ini, tak hanya butuh kuota dan gawai.

Mereka butuh pelindung, pendamping, dan ruang aman. Edukasi pun harus lebih dari sekadar larangan.

Baca juga: Wamentrans Buka Transmigrasi Jogja Run 2025, Sosialisasikan Paradigma Baru Kementrans

Data BPS Anak dan Digital

Berikut adalah data BPS dan Kominfo tentang Anak dan Dunia Digital pada 2024: 

1. Penggunaan Gawai dan Internet oleh Anak Usia Dini

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak:

39,71persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler

35,57 persen anak usia dini sudah mengakses internet

Sumber ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sudah sangat akrab dengan teknologi sejak usia dini, yang membuka peluang sekaligus risiko paparan konten negatif.

2. Akses Internet Berdasarkan Kelompok Umur (2024)

Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS mencatat persentase penduduk yang pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir:

Usia 5–12 tahun: 12,41 persen

Usia 13–15 tahun: 6,13 persen

Usia 16–18 tahun: 6,87 persen

Meskipun terlihat kecil, angka ini menunjukkan bahwa anak-anak usia sekolah dasar hingga SMA sudah aktif mengakses internet, dan kemungkinan besar melalui perangkat pribadi seperti ponsel (Alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved