TKD Bantul 2026 Berkurang Rp156 Miliar, Pemkab Berencana Optimalkan PAD dari Retribusi Parkir

PAD retribusi parkir menjadi salah satu andalan untuk menutup pengurangan TKD tahun depan di kabupaten Bantul

Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutup kekurangan kebutuhan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 senilai Rp156 miliar. 

Salah satu PAD yang dioptimalkan dari sisi retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, berujar PAD retribusi parkir menjadi salah satu andalan untuk menutup pengurangan TKD tahun depan.

Bahkan, pada saat ini, pihaknya berupaya memperkuat strategi dari sisi regulasi dan pengawasan terhadap perparkiran. 

"Kami tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang skema bagi hasil retribusi parkir. Dalam aturan baru ini, kami mengusulkan pembagian hasil retribusi antara pemerintah dan pengelola parkir menjadi lebih seimbang," ucapnya, Selasa (14/10/2025).

Pasalnya, selama ini, pembagian PAD retribusi parkir dilakukan dengan skema 40 persen untuk pemerintah dan 60 persen untuk pengelola parkir.

Rencananya, pada tahun depan, pemerintah dan pengelola parkir mendapatkan pembagian PAD retribusi parkir sama-sama 50 persen. 

Selain itu, Dishub juga mulai mengintensifkan kegiatan pengawasan parkir di lapangan.

Kegiatan monitoring rencananya difokuskan di 23.000 titik parkir berizin atau parkir resmi di Bumi Projotamansari.

Akan tetapi, dimungkinkan masih ada potensi kehilangan atau loss pendapatan dikenakan kegiatan parkir insidentil, terutama saat digelarnya event-event besar. 

Apalagi, saat berlangsung event, kerap kali ditemukan tempat parkir yang tidak resmi.

"Jadi, belum sepenuhnya tercatat dalam sistem pelaporan retribusi daerah. Memang ada beberapa titik insidentil yang masih belum optimal dalam pelaporan. Ini akan kita pantau lebih rutin," tutur Singgih.

Untuk menutup celah tersebut, Dishub berencana melakukan pengawasan terpadu bersama jajaran terkait.

Langkah ini diharapkan bisa memastikan seluruh aktivitas parkir berizin maupun sementara tetap memberikan kontribusi bagi kas daerah.

Lebih lanjut, pihaknya juga sedang menyiapkan transformasi digital dalam sistem pembayaran retribusi parkir.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved