Pemkab Kulon Progo Optimalkan Penanganan Perceraian ASN Bersama PA Wates
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menjelaskan perceraian bagi ASN tidak hanya berdampak pada aspek pribadi, tapi juga profesi.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menyepakati kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA Wates) pada Selasa (30/09/2025). Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berkaitan dengan penanganan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto menjelaskan kerjasama bertujuan mengoptimalkan langkah mediasi dan pembinaan.
"Langkah tersebut terutama dilakukan pada ASN yang mengalami permasalahan dalam rumah tangga," jelasnya di Ruang Adikarta, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo.
Mediasi dan pembinaan bertujuan untuk mencegah terjadinya perceraian dalam sebuah keluarga ASN. Namun jika keputusan cerai sudah bulat, maka langkah berikutnya adalah memberikan perlindungan bagi ASN terkait.
Perlindungan salah satunya secara administrasi, di mana penggugat akan mendapatkan surat izin cerai dan surat keterengan bagi tergugat. Sebab sesuai regulasi, perceraian ASN harus dilaporkan.
"Sebab selama ini terkadang ASN yang cerai belum memperoleh dua dokumen tersebut, sehingga mereka bisa dikenakan sanksi disiplin berat," ujar Sudarmanto.
Perlindungan juga diberikan dari sisi finansial. Bagi pasangan ASN tanpa anak maka pendapatan akan dibagi dua antara suami dan istri, namun jika ada anak maka pendapatan harus dibagi lagi menjadi masing-masing sepertiga untuk suami, istri, dan anak.
Sudarmanto meyakini kerjasama dengan PA Wates akan meningkatkan pemahaman bagi ASN terkait masalah perceraian dan perlindungannya. Namun ia tetap berharap tidak ada lagi kasus perceraian di kalangan ASN.
"Kalau bisa mencegah agar tidak terjadi perceraian di keluarga ASN dengan menguatkan sosialisasi," katanya.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menjelaskan perceraian bagi ASN tidak hanya berdampak pada aspek pribadi, tapi juga profesi. Sebab berkaitan erat dengan kedisiplinan, integritas, dan citra sebagai pelayan masyarakat.
Itu sebabnya, perceraian ASN diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan diperbarui dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Regulasi itu mengatur ketat pemberian izin perceraian bagi ASN.
"Tentunya kami berharap perceraian tidak terjadi dan bisa dicegah sejak dini," kata Agung.(alx)
Tabrakan Motor vs Truk di Pengasih Kulon Progo, 1 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Berpotensi Ganggu Lalin, PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bisa Ditindak Satpol-PP Kulon Progo |
![]() |
---|
Kulon Progo Libatkan Akademisi untuk Maksimalkan Potensi, Teken Kerja Sama 33 Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Pemotor Remaja Tabrak Kakek Pesepeda Onthel di Sentolo Kulon Progo, Keduanya Terluka |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kulon Progo Terjunkan Personel Patroli di Jembatan Pandansimo Selama Masa Uji Coba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.