Danais Aman Rp1 Triliun, Sekda DIY Tekankan Skala Prioritas

Keputusan pemerintah pusat untuk tidak memangkas Danais akan memberi ruang lebih luas bagi program prioritas yang telah disusun.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. 

Keputusan mempertahankan Danais pada angka Rp1 triliun menjadi angin segar bagi DIY.

Sebab, dana ini digunakan untuk membiayai kewenangan tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, mulai dari penguatan kebudayaan, tata ruang dan pertanahan, hingga kelembagaan pemerintahan daerah.

Selain itu, pada 2026 nanti, Dana Keistimewaan difokuskan untuk penurunan tingkat kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, dan pengangguran kesenjangan antarwilayah DIY.

Langkah Fraksi Gerindra DIY memperjuangkan Danais tidak lepas dari respons cepat mereka terhadap masukan masyarakat.

Pada 22 Agustus 2025, Fraksi Gerindra DPRD DIY bersama jajaran pengurus DPD Gerindra DIY menemui Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, di Kraton Kilen untuk memohon restu sekaligus menyampaikan keresahan warga terkait wacana pemangkasan Danais.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY, Lisman Puja Kusuma, menegaskan kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat legitimasi perjuangan Gerindra.

“Malam itu kami sowan Ngarsa Dalem untuk memohon arahan dan restu agar aspirasi masyarakat bisa kami perjuangkan di tingkat pusat,” ujarnya.

DWS menegaskan, pihaknya akan terus mengawal hingga RAPBN 2026 disahkan menjadi APBN agar kepastian anggaran Danais benar-benar terjaga.

Selanjutnya, keputusan tingkat satu antara banggar dengan pemerintah, dan nanti akan dibawa ke tingkat dua untuk disahkan dalam paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Ini bukan akhir perjuangan. Kami di banggar akan terus mengawal, setelah pengambilan tingkat satu kesepakatan antara banggar dan Kementrian Keuangan yang rencananya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat dua di paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025)," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved