Nasib Proyek Jalur Jalan Lintas Selatan Wilayah Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Warga Karangwuni, Wates, Kulonprogo, masih belum mendapatkan kejelasan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek

TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TIDAK JELAS: Patok penanda proyek JJLS yang berada di dekat Kantor Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Rabu (25/07/2025). Hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan dari proyek tersebut. 

Kulon Progo Tribunjogja.com --- Warga Karangwuni, Wates, Kulonprogo, masih belum mendapatkan kejelasan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek peningkatan empat lajur Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)

Hingga awal September 2025, rencana pelebaran jalan itu belum juga dipastikan kelanjutannya oleh pemerintah pusat.

PROTES - Spanduk protes warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo yang baru dan dipasang pada Senin (01/09/2025). Warga sepakat menolak kelanjutan proyek JJLS lantaran tidak ada kejelasan soal pencairan UGR.
PROTES - Spanduk protes warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo yang baru dan dipasang pada Senin (01/09/2025). Warga sepakat menolak kelanjutan proyek JJLS lantaran tidak ada kejelasan soal pencairan UGR. (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Riana Herbranti, menjelaskan Pemda DIY sudah berulang kali bersurat kepada Kementerian Pekerjaan Umum terkait tindak lanjut rencana pelebaran jalur tersebut.

“Untuk yang dua lajur sudah dibebaskan dan dibangun. Hanya memang kalau mau dibuat empat lajur masih menunggu Kementerian, kapan akan dibangun. Kami sudah bertanya lagi mau ditindaklanjuti jadi empat lajur enggak,” kata Anna di Yogyakarta, Selasa (2/9/2025).

Rencana peningkatan empat lajur di ruas sepanjang 3,5 kilometer itu sebelumnya sudah memiliki IPL. 

Namun masa berlakunya habis pada 2022, tanpa ada satu pun tindak lanjut pembangunan. 

“Belum ada pembangunan apa-apa,” ungkap Anna.

Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat memutuskan melanjutkan rencana pelebaran menjadi empat lajur, maka seluruh tahapan administrasi harus diulang dari awal.

“Kalau akan dilanjutkan, perlu diulangi dari awal proses pembuatan IPL, dokumen perencanaan pengadaan tanah, proses appraisal, sosialisasi, dan sebagainya,” ujarnya.

Sejauh ini, sebagian besar JJLS yang terbangun di wilayah DIY baru berupa dua lajur. 

Hanya di beberapa titik yang sudah dibebaskan sejak awal, jalan dibangun langsung empat lajur.

Ada sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Karangwuni, Wates, yang lahannya terdampak proyek JJLS namun belum juga mendapat kejelasan soal pembebasan. 

Pada Juli lalu, sejumlah warga telah mendatangi Pemda DIY untuk meminta kepastian dan dijanjikan jawaban pada Agustus.

Namun, hingga Agustus berakhir, jawaban tak kunjung diberikan. Warga pun menyampaikan protes dengan memasang sejumlah spanduk aspirasi pada Senin (1/9/2025). 

Salah satu spanduk bertuliskan “Permainan apa di proyek JJLS? Sampai Rakyat Menderita”.

Warga Karangwuni Merasa Dipermainkan Pemerintah: Kadung Berutang, Janji Pencairan UGR JJLS Tak Jelas

Asal Usul Proyek JJLS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved