Nasib Proyek Jalur Jalan Lintas Selatan Wilayah Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Warga Karangwuni, Wates, Kulonprogo, masih belum mendapatkan kejelasan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek

TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TIDAK JELAS: Patok penanda proyek JJLS yang berada di dekat Kantor Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Rabu (25/07/2025). Hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan dari proyek tersebut. 

1. Program Jangka Pendek (2005–2007) 

Pemanfaatan jalan eksisting dengan pelebaran hingga 7 m untuk menghubungkan Congot (batas Jateng)–Duwet (batas Jatim) sepanjang 130,3 km.

2. Program Jangka Panjang (2008–2025)

Pembangunan badan jalan 24 m (aspal 2×7 m), pembangunan terowongan serta jembatan sepanjang total 117,6 km di Daerah Istimewa Yogyakarta

Perkembangan Terbaru

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pencairan ganti rugi bagi warga terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo masih terhambat akibat kendala administratif dan belum tersedianya anggaran dari pemerintah pusat.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Sekretariat Provinsi DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, usai menerima audiensi warga Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo, terdampak proyek pembangunan JJLS di Ruang Gandhok Kiwa, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).

Tri Saktiyana menjelaskan bahwa sebagian warga memang telah menerima ganti rugi. 

Namun, sebagian lainnya masih harus menunggu karena status Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek telah berakhir dan anggaran belum tersedia.

“IPL proyek JJLS diterbitkan tahun 2019 dan hanya berlaku selama dua tahun. Kemudian, kami menduga ada gonjang-ganjing anggaran dari pemerintah pusat karena bertepatan dengan pandemi Covid-19. Maka saat ini IPL tersebut tidak berlaku. Apabila diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi,” ujar Tri Sakti.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran ganti rugi proyek tersebut. 

Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat DIY terhadap OPD yang terlibat.

“Bahkan sudah diperiksa oleh inspektorat, pancen ra ono duite (memang tak ada uang/anggaran),” tegasnya.

Minta Kejelasan

Perwakilan warga Karangwuni, Eko Yulianto, menyatakan bahwa dalam kesempatan tersebut mereka mempertanyakan kejelasan kelanjutan proyek JJLS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved