Pemkab Gunungkidul Berencana Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkot Jogja, DPRD Beri Dukungan 

Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap penjajakan dan diproyeksikan akan memanfaatkan lahan milik Pemkab di kawasan pesisir.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul berencana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dalam pengelolaan sampah.

Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap penjajakan dan diproyeksikan akan memanfaatkan lahan milik Pemkab di kawasan pesisir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono, mengatakan kerja sama ini diarahkan untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari.

“Pembicaraan sudah dilakukan, namun masih tahap awal. Jika terealisasi, kerja sama ini bisa mengoptimalkan lahan yang sudah dimiliki pemkab, sekaligus menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Hary, Selasa (2/9/2025).

Menurut dia, jika terealisasikan tidak hanya Gunungkidul yang menerima manfaatnya, pihak kerja sama juga mendapatkan keuntungan karena pengolahan sampah di wilayahnya akan lebih terkelola sehingga tidak menjadi sumber masalah.

Hary mengatakan lahan TPST di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, memiliki luasan lahan mencapai 5 hektare.

Di mana, proses pembebasan lahan pun sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Tak hanya itu, kami juga telah melakukan kajian berkaitan dengan fasilitas pengolahan sampah ini. Meliputi, konsep hingga daya tampungnya," ungkap dia.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul dan Pemkab Malaka Jalin Kerja Sama di Bidang Kesehatan

Adanya wacana kerja sama inipun didukung oleh DPRD Gunungkidul.

Ketua DPRD, Endang Sri Sumiyartini, menilai langkah tersebut sebagai terobosan positif.

“Kami dukung karena banyak manfaat yang bisa diperoleh. Lahan seluas 5 hektare sudah siap dimanfaatkan, sehingga pembangunan TPST bisa segera diwujudkan,” ujarnya.

Hal senada pun disampaikan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti.

Dia mengatakan realisasi kerja sama perlu diikuti revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

“Koordinasi dengan DLH sudah dilakukan untuk membahas kerja sama ini. Selain mengatasi persoalan sampah, kerja sama ini juga berpotensi memberikan pemasukan daerah dari retribusi pengolahan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved