Nasib Proyek Jalur Jalan Lintas Selatan Wilayah Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta

Warga Karangwuni, Wates, Kulonprogo, masih belum mendapatkan kejelasan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek

TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TIDAK JELAS: Patok penanda proyek JJLS yang berada di dekat Kantor Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Rabu (25/07/2025). Hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan dari proyek tersebut. 

“Kami menanyakan terkait kejelasan proyek JJLS, apakah lanjut atau tidak,” kata Eko seusai pertemuan.

Menurut Eko, proyek jalan nasional itu dipastikan akan tetap berlanjut, tetapi para warga belum memperoleh kejelasan terkait kompensasi atas lahan mereka yang terdampak.

“Tapi saat dituntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari warga, proses pembebasan lahan sudah berhenti total, menyusul berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) yang menjadi dasar hukum pembangunan JJLS. Proses ini terhenti sejak IPL berakhir pada 22 Desember 2022.

“Alasannya batas IPL sudah habis, tapi pemerintah juga berencana Agustus akan memberikan jawaban yang pasti terkait uang ganti rugi,” kata Eko.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 400 kepala keluarga di Karangwuni yang belum mendapatkan uang ganti rugi. 

Nilai kompensasi berbeda-beda tergantung luas lahan, dengan estimasi harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi.

“Masalah ini kami menanyakan dengan tegas, kalau tidak ada respon kami akan memblokir (proyek JJLS),” ujarnya.

Ketemu Pemerintah Pusat

Sementara itu, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa karena JJLS berstatus sebagai jalan nasional, Pemda DIY tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

“Kami harus koordinasi dengan pusat, karena statusnya merupakan jalan nasional,” ujarnya.

Menurut Anna, total panjang ruas JJLS dari Garongan hingga Congot mencapai 19 kilometer. Dari total tersebut, sekitar 7 kilometer lahan masih belum terbebaskan. 

Pemerintah daerah berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada awal Agustus untuk membahas tindak lanjut pembebasan lahan dan pencairan ganti rugi.

“Jangan sampai sudah ada pembebasan, tapi pusat malah tidak ada aktivitas pengembangan proyek di situ. Maka harus ada koordinasi dengan matang terlebih dahulu,” kata Anna.

Hingga kini, warga terdampak proyek JJLS masih menunggu realisasi ganti rugi. Mereka berharap, hasil pertemuan antara Pemda DIY dan pemerintah pusat pada Agustus mendatang dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang lahannya telah digunakan. (han/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved