Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih

Di Pengasih, Satpol PP Kulon Progo menemukan 44 bungkus rokok tanpa pita cukai, yang jika ditotal terdapat 867 batang rokok.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Satpol-PP Kulon Progo
ROKOK ILEGAL - Sejumlah kotak berisi ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan oleh Tim Operasi Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta di Kapanewon Wates, belum lama ini. 

Selain itu, harganya jauh lebih murah dan kemasannya juga kurang berkualitas.

"Harganya bisa lebih murah karena dari produsen tidak membebani pajak cukai ke pembeli," papar Budi.

Meski begitu, banyak modus yang digunakan oleh produsen rokok agar produknya tetap bebas cukai. Seperti memasang label cukai palsu.

Budi pun mengimbau agar masyarakat Kulon Progo lebih selektif dalam membeli produk rokok, seperti memastikan adanya label cukai resmi. Sebab aktivitas jual-beli rokok ilegal bisa dikenakan pidana.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved