Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih
Di Pengasih, Satpol PP Kulon Progo menemukan 44 bungkus rokok tanpa pita cukai, yang jika ditotal terdapat 867 batang rokok.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Satpol-PP Kulon Progo
ROKOK ILEGAL - Sejumlah kotak berisi ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan oleh Tim Operasi Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta di Kapanewon Wates, belum lama ini.
Selain itu, harganya jauh lebih murah dan kemasannya juga kurang berkualitas.
"Harganya bisa lebih murah karena dari produsen tidak membebani pajak cukai ke pembeli," papar Budi.
Meski begitu, banyak modus yang digunakan oleh produsen rokok agar produknya tetap bebas cukai. Seperti memasang label cukai palsu.
Budi pun mengimbau agar masyarakat Kulon Progo lebih selektif dalam membeli produk rokok, seperti memastikan adanya label cukai resmi. Sebab aktivitas jual-beli rokok ilegal bisa dikenakan pidana.(*)
Baca Juga
| Kedapatan Jual 600 Batang Rokok Ilegal, Pedagang di Bantul Ini Dikenakan Sanksi Administratif |
|
|---|
| Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Yogya Sita 572 Batang Rokok Ilegal |
|
|---|
| Kunci Menancap, Motor Warga Wates Kulon Progo Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| KPP Pratama Wates Kulon Progo Sosialisasikan Aplikasi Core Tax Hingga Layani Aktivasi Akun pada ASN |
|
|---|
| Pakar UMY Desak Pemerintah Ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control WHO |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.