Akhirnya Semua Sepakat Kebijakan Zero ODOL Mulai Berlaku 2027 Mendatang

Pemerintah, DPR dan asosiasi logistik sepakat larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya berlaku mulai 2027.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
PROTES - Ratusan truk memarkirkan kendaraannya di depan kantor DPRD Gunungkidul, Rabu (25/6/2025). Para sopir truk di Gunungkidul menolak kebijakan ODOL 

Namun rencana ini ditolak ribuan sopir truk di berbagai daerah. Mereka melakukan aksi serentak pada 19 Juni 2025.

Presiden Prabowo sebelumnya juga menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyebut Prabowo menyampaikan persetujuannya saat bertemu Komisi V beberapa waktu lalu.

"Kita berharap bahkan akhir tahun 2025 sudah harus zero (truk ODOL). Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal ODOL ini harus secepatnya yang kemudian semua jalan baik tol maupun non tol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi," kata Syaiful.

Ia mengatakan, Prabowo akan menginstruksikan hal itu kepada kementerian dan instansi terkait.

 "Waktu itu kami sampaikan secara tak langsung kepada Bapak Presiden. Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kepada stakeholder terkait, baik Kemenhub maupun kepolisian," ujarnya.

Syaiful menjelaskan, ada dua alasan mendasar. Pertama, truk ODOL memicu kecelakaan lalu lintas.

Data Bappenas mencatat truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbanyak kedua secara nasional.

Kecelakaan akibat ODOL mencapai 10,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dari kendaraan angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), dan lainnya.

"Hampir 70 persen (kecelakaan) kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat, emergency-nya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu sampai tahun 2026," ujar Syaiful.

Selain kecelakaan, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan.

Hasil uji petik menunjukkan truk ODOL bisa mengangkut beban hingga 50 ton. Padahal, daya dukung jalan nasional hanya 13 ton. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved