Akhirnya Semua Sepakat Kebijakan Zero ODOL Mulai Berlaku 2027 Mendatang

Pemerintah, DPR dan asosiasi logistik sepakat larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya berlaku mulai 2027.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
PROTES - Ratusan truk memarkirkan kendaraannya di depan kantor DPRD Gunungkidul, Rabu (25/6/2025). Para sopir truk di Gunungkidul menolak kebijakan ODOL 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Pemerintah, DPR dan asosiasi logistik sepakat larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya berlaku mulai 2027.

Keputusan itu diambil oleh ketiga pihak setelah melakukan pembahasan final yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025) kemarin.

Setelah melalui serangkaian dinamika, akhirnya pemerintah, DPR dan asosiasi logistik menyepakati larangn truk ODOL mulai 2027 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut para pihak sepakat untuk memberlakukan zero ODOL.

 "Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy dalam siaran Kompas TV, Selasa (5/8/2025).

Terkait dengan aturan teknis pemberlakukan zero ODOL, Dudy menyebut pihaknya akan segera menyiapkan teknis pelaksanaanyaa di lapangan.

Aturan itu dibuat sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR dan asosiasi logistik.

Sementara itu Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, mengungkapkan pihaknya sudah sepakat soal jadwal penerapan zero ODOL mulai 2027.

Baca juga: Kakorlantas Libatkan Para Pakar, Diskusi Susun Rekomendasi Tangani ODOL

Pihaknya pun siap untuk mengawal kebijakan itu.

 "Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.

"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.

Ia menambahkan, akan dibentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk menampung aspirasi asosiasi pengemudi.

"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," jelasnya.  

 Pemerintah sebelumnya menargetkan larangan ODOL berlaku mulai 2026.

Namun rencana ini ditolak ribuan sopir truk di berbagai daerah. Mereka melakukan aksi serentak pada 19 Juni 2025.

Presiden Prabowo sebelumnya juga menyetujui percepatan target Indonesia bebas ODOL pada 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyebut Prabowo menyampaikan persetujuannya saat bertemu Komisi V beberapa waktu lalu.

"Kita berharap bahkan akhir tahun 2025 sudah harus zero (truk ODOL). Pak Presiden setuju bahwa menyangkut soal ODOL ini harus secepatnya yang kemudian semua jalan baik tol maupun non tol tidak terjadi lagi ODOL ini beroperasi," kata Syaiful.

Ia mengatakan, Prabowo akan menginstruksikan hal itu kepada kementerian dan instansi terkait.

 "Waktu itu kami sampaikan secara tak langsung kepada Bapak Presiden. Nanti Pak Presiden akan menyampaikan kepada stakeholder terkait, baik Kemenhub maupun kepolisian," ujarnya.

Syaiful menjelaskan, ada dua alasan mendasar. Pertama, truk ODOL memicu kecelakaan lalu lintas.

Data Bappenas mencatat truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan terbanyak kedua secara nasional.

Kecelakaan akibat ODOL mencapai 10,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dari kendaraan angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), dan lainnya.

"Hampir 70 persen (kecelakaan) kita diakibatkan oleh ODOL. Karena situasinya sudah darurat, emergency-nya cukup tinggi kita meminta supaya tidak usah menunggu sampai tahun 2026," ujar Syaiful.

Selain kecelakaan, truk ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan.

Hasil uji petik menunjukkan truk ODOL bisa mengangkut beban hingga 50 ton. Padahal, daya dukung jalan nasional hanya 13 ton. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved