Kakorlantas Libatkan Para Pakar, Diskusi Susun Rekomendasi Tangani ODOL

Kegiatan untuk mewujudkan tata kelola angkutan logistik yang berkeselamatan guna mendukung peningkatan kualitas keselamatan di jalan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
DISKUSI: Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di acara Simposium Nasional untuk mewujudkan tata kelola angkutan logistik yang berkeselamatan guna mendukung peningkatan kualitas keselamatan di jalan raya yang digelar di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kendaraan dengan muatan Over Dimension, Over Load (ODOL) masih menjadi persoalan lalu lintas.

Penegakan hukum atas persoalan ini penting, tetapi harus dibarengi dengan regulasi yang aplikatif sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Karena itu, Korlantas Polri berusaha mencari solusi dengan diskusi bersama stakeholder dalam program 'Polantas Menyapa' yang dikemas Simposium Nasional.  

"(Simposium) dalam rangka bagaimana kita menyiapkan transportasi logistik yang berkeselamatan. Ini cukup bagus sekali. Jadi ini diskusi mencari solusi, ketika kita bicara keselamatan maka keselamatan itulah yang utama," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di simposium nasional lalulintas di Whyndam Garden Yogyakarta Conference Hotel & Action Park, Kabupaten Sleman, Kamis (24/7/2025). 

Kegiatan untuk mewujudkan tata kelola angkutan logistik yang berkeselamatan guna mendukung peningkatan kualitas keselamatan di jalan raya ini menjadi penting.

Sebab angka kecelakaan lalulintas di Indonesia, terutama yang melibatkan kendaraan angkutan logistik masih tinggi.

Pada periode lima tahun terang, berdasarkan data, terdapat 61 kasus kecelakaan dengan fatalitas tinggi yang melibatkan kendaraan angkutan logistik. 

Kasus belum lama adalah kecelakaan truk tronton dan minibus yang terjadi di Purworejo pada 6 Mei 2025 yang menewaskan 11 orang guru PAUD.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2025 juga terjadi kecelakaan truk di Tol Jagorawi yang merenggut nyawa 8 orang serta melukai 11 orang lainnya. 

Tingginya tingkat fatalitas dalam insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan logistik ini bermula dari adanya pelanggaran Over Dimension, Over Load. 

Kakorlantas menilai, ini bukan hanya sekadar pelanggaran teknis mengenai berat atau ukuran. Tetapi ini adalah produk dari sistem angkutan logistik yang disfungsional.

Di mana pengemudi dibayar berdasarkan ritase muatan dan perusahaan angkutan ditekan oleh tenggat waktu serta persaingan harga yang tidak sehat. 

 Kakorlantas mengupayakan langkah kolaborasi, sinergi dengan semua pihak, untuk sama-sama berdiskusi mengurai persolaan tersebut, yang dikemas dalam simposium nasional.

Forum ini untuk merumuskan beberapa rekomendasi yang dibahas bersama sama dengan stakeholder terkait yang akan diberikan ke Pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk menyelaraskan regulasi dengan kondisi yang faktual. 

Dengan demikian upaya yang dilakukan untuk menuju zero ODOL dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan efek kejut yang signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved