Tanggal 18 Agustus Bukan Libur Nasional, Tapi Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama

Meski ditetapkan sebagai cuti bersama, seluruh pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lengkap Kalender 2025 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB Nomor 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Meski ditetapkan sebagai cuti bersama, seluruh pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 "Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Rini dalam siaran pers, Jumat (8/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rini, dalam SKB tersebut sudah diatur secara jelas dan rinci bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Trans Jogja Dikeluhkan Turunkan Penumpang Sebelum Tujuan Akhir, Dishub DIY Klarifikasi

Oleh karenanya, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

 “Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” bebernya.

Rini mengungkapkan, dengan ditetapkannya tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, diharapkan bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kebersamaan, memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat," jelas Rini. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved