HUT ke 80 RI

Hadiah Kemerdekaan RI dari Presiden Prabowo, 18 Agustus 2025 Resmi Jadi Hari Libur Nasional!

Ada kabar gembira untuk seluruh rakyat Indonesia! Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
KOMPAS.com / NAZAR NURDIN
Pendaki mengibarkan bendera Indonesia di atas puncak Gunung Prau di saat hari kemerdekaan Indonesia. 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada kabar gembira untuk seluruh rakyat Indonesia! Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Ini bagian dari hadiah kemerdekaan,” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Jumat (1/8/2025) di Istana Kepresidenan. 

Menurutnya, libur tambahan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat masyarakat dalam merayakan hari jadi bangsa.

Libur pada hari Senin, 18 Agustus 2025, diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk memperpanjang euforia kemerdekaan. Mulai dari lomba-lomba tradisional, karnaval rakyat, hingga kegiatan budaya diharapkan bisa digelar lebih meriah dan inklusif.

“Kami ingin semangat HUT RI tahun ini benar-benar terasa dari Sabang sampai Merauke,” ujar Juri. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong agar perayaan tidak hanya berlangsung di pusat, tetapi juga di daerah, sekolah, kampus, hingga lingkungan perumahan.

Dengan momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghidupkan kembali tradisi perlombaan dan kegiatan gotong royong.

“Lomba-lomba yang sederhana, tapi membangkitkan semangat. Bukan sekadar bersenang-senang, tapi juga menghidupkan nilai kebersamaan, kreativitas, dan optimisme,” kata Juri. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan atribut kemerdekaan selama bulan Agustus.

Surat Edaran Resmi: Semua Instansi Wajib Semarakkan Agustus

Sebagai tindak lanjut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran resmi pada 28 Juli 2025 yang ditujukan ke seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Surat tersebut menginstruksikan seluruh kantor pemerintahan dan institusi negara untuk:

  • Memasang bendera Merah Putih sejak 1–31 Agustus 2025
  • Menghias kantor dengan ornamen dan dekorasi bernuansa kemerdekaan
  • Mengadakan lomba-lomba dan kegiatan budaya

Rangkaian HUT ke-80 RI akan dimulai dengan doa bersama di Tugu Proklamasi pada malam 1 Agustus 2025. 

Dilanjutkan dengan upacara detik-detik proklamasi pada 17 Agustus, kemudian ditutup dengan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan yang spektakuler di Jakarta.

Libur nasional pada 18 Agustus pun diposisikan sebagai kesempatan emas untuk menggelar lomba-lomba yang menjadi ciri khas Agustusan.

Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025

Sebagai panduan, berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB Tiga Menteri:

Libur Nasional 2025:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025
  • 27 Januari (Senin): Isra Mikraj
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret (Sabtu): Nyepi
  • 31 Maret–1 April (Senin–Selasa): Idul Fitri
  • 18 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
  • 20 April (Minggu): Paskah
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh
  • 12 Mei (Senin): Waisak
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha
  • 27 Juni (Jumat): 1 Muharam
  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi
  • 25 Desember (Kamis): Natal
  • 18 Agustus (Senin): Hari Libur Khusus HUT ke-80 RI 
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved