Penerapan Zero ODOL 2027, Pemerintah Bakal Siapkan Insentif bagi Pengusaha Patuh

Kebijakan yang semula ditargetkan berlaku pada 2026 ini diundur satu tahun untuk memberi waktu adaptasi kepada seluruh pemangku kepentingan

Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan larangan truk over dimension dan overload (ODOL) atau zero ODOL secara nasional mulai tahun 2027. 

Kebijakan yang semula ditargetkan berlaku pada 2026 ini diundur satu tahun untuk memberi waktu adaptasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, menyebutkan bahwa pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan insentif bagi pengusaha yang patuh terhadap aturan zero ODOL. 

Meski demikian, Herzaky belum merinci insentif yang akan diberikan karena masih dalam pembahasan. Demikian pula terkait anggaran yang disiapkan.

“Penegakan perlu, tapi tidak cukup. Kita juga berikan insentif kepada para pengusaha yang mau menyesuaikan kendaraannya dengan aturan. Ini sedang diproses dan tentu tidak mudah. Tapi ini demi kepentingan bersama,” kata Herzaky di SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025).

Ia menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan ini, khususnya bagi para sopir truk yang selama ini kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi pelanggaran ODOL.

“Jangan sampai sopir yang disalahkan, padahal yang memperbesar dimensi kendaraan itu kan pemiliknya. Sopir hanya mengikuti. Jadi fokus kita saat ini adalah mensosialisasikan aturan ini kepada para pemilik kendaraan,” ucapnya.

Baca juga: Menko AHY Ikut Taruna NusantaRun 2025 di Magelang, Peringati HUT ke-35 Almamaternya

Herzaky juga menyinggung kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan truk ODOL di jalan raya. 

Terlebih, kata Herzaky, truk ODOL tercatat sebagai penyebab kecelakaan nomor dua terbanyak di Indonesia setiap tahunnya.

“Banyak masyarakat yang bilang deg-degan kalau di jalan bersebelahan dengan ODOL. Mereka takut truk tiba-tiba nyamping atau mundur,” katanya.

Selain menyebabkan kecelakaan, keberadaan truk ODOL juga memberikan dampak signifikan terhadap infrastruktur jalan. 

Setiap tahun, anggaran perbaikan jalan mencapai sekitar Rp41 triliun, dan salah satu penyebab utamanya adalah beban berlebih dari truk ODOL.

“Jalan itu sudah dihitung kekuatannya. Kalau semua kendaraan sesuai spesifikasi, tidak akan merusak jalan. Tapi ODOL ini jelas mempercepat kerusakan,” terangnya.

Herzaky mengakui, saat ini seluruh proses terkait skema insentif itu tengah berjalan, termasuk pembahasan lintas kementerian untuk pembiayaan dan implementasi kebijakan. 

“Kita butuh dukungan semua pihak,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved