Akhirnya Semua Sepakat Kebijakan Zero ODOL Mulai Berlaku 2027 Mendatang
Pemerintah, DPR dan asosiasi logistik sepakat larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya berlaku mulai 2027.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah, DPR dan asosiasi logistik sepakat larangan truk over dimension over loading (ODOL) di jalan raya berlaku mulai 2027.
Keputusan itu diambil oleh ketiga pihak setelah melakukan pembahasan final yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/8/2025) kemarin.
Setelah melalui serangkaian dinamika, akhirnya pemerintah, DPR dan asosiasi logistik menyepakati larangn truk ODOL mulai 2027 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut para pihak sepakat untuk memberlakukan zero ODOL.
"Tadi kami berkumpul bersama DPR RI, pemerintah dan asosiasi pengemudi untuk berbicara dari hati ke hati. Kita menyepakati bahwa perlunya komitmen bersama untuk memperlakukan zero ODOL," ujar Dudy dalam siaran Kompas TV, Selasa (5/8/2025).
Terkait dengan aturan teknis pemberlakukan zero ODOL, Dudy menyebut pihaknya akan segera menyiapkan teknis pelaksanaanyaa di lapangan.
Aturan itu dibuat sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR dan asosiasi logistik.
Sementara itu Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, mengungkapkan pihaknya sudah sepakat soal jadwal penerapan zero ODOL mulai 2027.
Baca juga: Kakorlantas Libatkan Para Pakar, Diskusi Susun Rekomendasi Tangani ODOL
Pihaknya pun siap untuk mengawal kebijakan itu.
"Pada intinya untuk pengemudi akan sepakat dan kita bersama-sama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal menuju zero ODOL 2027. Sudah sepakat zero ODOL di 2027 harus dijalankan, dan ditegakkan di negeri kita ini. Kita pengemudi akan sepakat semuanya," jelas Suroso.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati masalah ODOL dan mendukung pelaksanaannya mulai 2027.
"Presiden itu memperhatikan dengan cermat mengenai masalah over dimensi dan overload sehingga tadi menuju zero ODOL tadi di 2027," kata Dasco.
Ia menambahkan, akan dibentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis, termasuk menampung aspirasi asosiasi pengemudi.
"Kami telah bersepakat baik dengan pemerintah maupun pihak Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara akan membentuk tim bersama untuk merumuskan beberapa hal yang menjadi aspirasi dari teman-teman Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara," jelasnya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan larangan ODOL berlaku mulai 2026.
Jasa Logistik dan Keuangan Digital Dorong UMKM DIY Mendunia Lewat Lurik Lokal |
![]() |
---|
Kakorlantas Libatkan Para Pakar, Diskusi Susun Rekomendasi Tangani ODOL |
![]() |
---|
Penerapan Zero ODOL 2027, Pemerintah Bakal Siapkan Insentif bagi Pengusaha Patuh |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Truk Unjuk Rasa Tolak Kebijakan ODOL, DPRD Gunungkidul Janji Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Ratusan Sopir Truk di Gunungkidul Geruduk Kantor DPRD, Gelar Aksi Tolak Kebijakan ODOL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.