Polda Jateng Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Asal Sleman, Lolos Pengecekan Money Detector

Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi diringkus oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
UJI UANG - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (kiri pertama) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra (baju putih kacamata) melakukan pengujian uang palsu dengan alat money detector jenis UV saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025). Hasil uji itu, uang palsu itu lolos dari alat tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi diringkus oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

Total ada enam orang yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.

Mereka yakni W (70) alias Mbah Noto,  M (50) alias Yanto , BES (54),  HM (52), JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.

Uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu sudah sempat diedarkan di wilayah Jawa Tengah.

Upal itu terlihat sangat mirip, bahkan lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).

Pelaku memproduksi uang palsu itu di wilayah Depok, Sleman, DIY.

Kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polda Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Tribun Jateng, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kualitas uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku cukup baik.

Uang palsu itu sangat mirip dengan uang asli karena bisa lolos dari mesin pendeteksi uang palsu atau money detector jenis ultra violet (UV).

"Iya, uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (5/8/2025).

Kronologi Pengungkapan

Terungkapnya sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini bermula dari laporan warga di daerah Boyolali yang menemukan adanya peredaran uang palsu.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan mengamankan dua pelaku berinisial M dan W di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali pada Jumat 25 Juli 2025.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku hingga akhirnya bisa mengamankan tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.

Tersangka lain yang diamankan di antaranya BES dan HM di Sleman Yogyakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved