Alasan Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK dan Penjelasan Pemerintah
PPATK membekukan rekening dormant atau nganggur milik nasabah yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Dia juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkan turunnya trend deposit perjudian online pada Semester I tahun 2025.
Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.
"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 riliunan lebih," kata Ivan.
"Trend jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkapnya. (*)
Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK, Pakar UGM: Kebijakan yang Kurang Profesional |
![]() |
---|
Akhir Polemik Pembekuan Rekening Dormant, Kini Telah Dibuka Kembali Oleh PPATK |
![]() |
---|
Cerita Nasabah asal Kulon Progo, Istri Masuk Rumah Sakit Tapi Rekeningnya Malah Diblokir |
![]() |
---|
PPATK Sinyalir 571.410 Penerima Bansos Main Judi Online, Nilai Transaksinya Hampir Rp 1Triliun |
![]() |
---|
Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, PPATK Apresiasi Aksi Kemkomdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.