Akhir Polemik Pembekuan Rekening Dormant, Kini Telah Dibuka Kembali Oleh PPATK

PPATK telah mengembalikan seluruh rekening yang dibekukan kepada pihak perbankan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BUKA BLOKIR - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. PPATK telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant setelah mendapat protes luas masyarakat. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah mendapatkan protes massal dari masyarakat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memutuskan untuk membuka kembali blokir terhadap 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant.

PPATK telah mengembalikan seluruh rekening yang dibekukan kepada pihak perbankan.

Dibukanya kembali rekening dormant ini karena PPATK telah selesai melakukan pemeriksaan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya menerima data rekening dormant itu dari pihak perbankan.

"PPATK mendapatkan laporan rekening dormant itu langsung dari bank," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Adapun rekening dormant yang dilaporkan oleh pihak perbankan ke PPATK jumlahnya mencapai 122 juta rekening.

Pihak PPATK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penanganan secara bertahap.

Penanganan pembekuan rekening dormant ini tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.

Total ada 17 tahap pemeriksaan terhadap rekening-rekening dormant tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, rekening akan langsung dibuka kembali.

Baca juga: Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora

PPATK pun sudah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan terhadap 112 juta rekening tersebut.

Saat ini 12 juta rekening dormant sudah dikembalikan kepada pihak perbankan.

"Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank," ucap Ivan.

PPATK memblokir rekening dormant salah satunya karena ditemukan rekening tersebut menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik.

Misalnya, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved