Alasan Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK dan Penjelasan Pemerintah

PPATK membekukan rekening  dormant atau nganggur milik nasabah  yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Instagram @ppatk_indonesia
PEMBLOKIRAN REKENING - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan pengumuman Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening  dormant atau nganggur milik nasabah  yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.

PPATK mengumumkan kebijakan itu melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan atau perusahaan) di bank, yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peaturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut PPATK, alasan pemblokiran rekening dormant ini karena banyak ditemukan penyalahgunaan rekening.

Termasuk digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah PPATK ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," jelas PPATK.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," imbuhnya.

Meski diblokir, PPATK memastikan, dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak hilang.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp6 triliun, hingga Mei 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan 107 bank kepada PPATK.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah berstatus dormant lebih dari lima tahun.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved