11 Poin Perubahan UU BUMN, Salah Satunya Rangkap Jabatan Bisa Dipidana

Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang UU BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
REVISI UU BUMN : Suasana rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

Dalam revisi ini, ada perubahan di 84 pasal yang ada di dalamnya.

Kemudian juga ada 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN tersebut.

Sebelas poin pokok perubahan UU BUMN di antaranya pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur, Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden.

Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewasa atau dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Selanjutnya menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah, mengatur pengecualiaan pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Lalu pengaturan kewenangan pemeriksaan keuanhan BUMN oleh BPK, pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Kesepakatan untuk membawa revisi UU BUMN ke sidang paripurna untuk disahkan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Jumat (26/7/2025).

Dalam revisi ini, pemerintah dan Komisi VI DPR RI mengeklaim sudah mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam revisi beleid tersebut. 

"Semua masukan publik itu sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Jadikan Bandwidth Ladang Duit

Dalam proses revisi ini, kata Supratman, pihaknya melibatkan banyak ahli dan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka.

Secara terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengatakan hal serupa.

Menurut Andre, pihaknya sejak tanggal 23-26 September 2025, telah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan revisi UU BUMN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved