Alasan Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK dan Penjelasan Pemerintah

PPATK membekukan rekening  dormant atau nganggur milik nasabah  yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Instagram @ppatk_indonesia
PEMBLOKIRAN REKENING - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan pengumuman Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya. 

Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun.

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Dana yang mengendap itu dikatakan PPATK, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang marak terjadi selama lima tahun terakhir, seperti korupsi hingga judi online (judol).

Karena itu, PPATK mengambil langkah pemblokiran sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.

Baca juga: Pelajar di Sulbar Mabuk Miras Cap Tikus, Datangi Sekolah Lain, Lalu Sabetkan Badik ke Guru

Kata Pemerintah

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi dengan baik.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk memastikan hal tersebut.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi, Rabu (30/7/2025).

28 Juta Rekening Sudah Dibuka Kembali

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved