Alasan Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK dan Penjelasan Pemerintah
PPATK membekukan rekening dormant atau nganggur milik nasabah yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Dana yang mengendap itu dikatakan PPATK, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang marak terjadi selama lima tahun terakhir, seperti korupsi hingga judi online (judol).
Karena itu, PPATK mengambil langkah pemblokiran sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.
Baca juga: Pelajar di Sulbar Mabuk Miras Cap Tikus, Datangi Sekolah Lain, Lalu Sabetkan Badik ke Guru
Kata Pemerintah
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi dengan baik.
Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk memastikan hal tersebut.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi, Rabu (30/7/2025).
28 Juta Rekening Sudah Dibuka Kembali
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.
Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.
"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).
"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.
Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.
Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.
Pemblokiran Rekening Nganggur oleh PPATK, Pakar UGM: Kebijakan yang Kurang Profesional |
![]() |
---|
Akhir Polemik Pembekuan Rekening Dormant, Kini Telah Dibuka Kembali Oleh PPATK |
![]() |
---|
Cerita Nasabah asal Kulon Progo, Istri Masuk Rumah Sakit Tapi Rekeningnya Malah Diblokir |
![]() |
---|
PPATK Sinyalir 571.410 Penerima Bansos Main Judi Online, Nilai Transaksinya Hampir Rp 1Triliun |
![]() |
---|
Transaksi Judi Online Turun 80 Persen, PPATK Apresiasi Aksi Kemkomdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.