Hari Ini Bupati Sudewo Bakal Diperiksa jadi Saksi Kasus Suap di DJKA

KPK kembali memanggil Bupati Pati Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta hari ini

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Pemkab Pati
Bupati Pati Sudewo dalam peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah tak menghadiri panggilan pertama beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan Bupati Pati Sudewo untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Rabu (27/8/2025). 

Sudewo sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Jumat (22/8/2025) lalu.

Namun saat itu Sudewo berhalangan hadir lantaran sudah memiliki kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

KPK pun menjadwalkan ulang pemanggilan Sudewo pada hari ini.

Dikutip dari Kompas.com,  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sesuai jadwal, pemanggilan kedua terhadap Bupati Pati Sudewo dilaksanakan pada hari ini.

Pihaknya yakin yang bersangkutan akan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan oleh KPK tersebut.

“Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut (hari ini),” katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.

 “Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” imbuhnya.

Baca juga: Bupati Klaten Turun Tangan Sambangi Siswa Gagal Jadi Tim Lomba Aubade kemudian Mengurung Diri

Budi mengaku, Sudewo sebelumnya sudah bersedia untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

“Yang bersangkutan (Sudewo) menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.

Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.

KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved