Alasan Pemblokiran Rekening Dormant Oleh PPATK dan Penjelasan Pemerintah

PPATK membekukan rekening  dormant atau nganggur milik nasabah  yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Instagram @ppatk_indonesia
PEMBLOKIRAN REKENING - Foto ini diambil dari Instagram @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025) menampilkan pengumuman Penghentian Sementara Rekening Dormant oleh PPATK. Seperti apa duduk perkara PPATK memblokir rekening yang nganggur selama tiga bulan? Berikut penjelasannya. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening  dormant atau nganggur milik nasabah  yang tidak ada transaksi dalam kurun waktu tiga bulan.

PPATK mengumumkan kebijakan itu melalui unggahan di akun Instagram resminya @ppatk_indonesia.

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan atau perusahaan) di bank, yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peaturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut PPATK, alasan pemblokiran rekening dormant ini karena banyak ditemukan penyalahgunaan rekening.

Termasuk digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah PPATK ini mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," jelas PPATK.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," imbuhnya.

Meski diblokir, PPATK memastikan, dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak hilang.

Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 31 juta rekening nasabah yang berstatus tidak aktif dengan nilai Rp6 triliun, hingga Mei 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas data yang dilaporkan 107 bank kepada PPATK.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah berstatus dormant lebih dari lima tahun.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar.

Kemudian, terdapat 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun.

Selain itu, ditemukan pula lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Dana yang mengendap itu dikatakan PPATK, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan yang marak terjadi selama lima tahun terakhir, seperti korupsi hingga judi online (judol).

Karena itu, PPATK mengambil langkah pemblokiran sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana.

Baca juga: Pelajar di Sulbar Mabuk Miras Cap Tikus, Datangi Sekolah Lain, Lalu Sabetkan Badik ke Guru

Kata Pemerintah

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi dengan baik.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk memastikan hal tersebut.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata Budi, Rabu (30/7/2025).

28 Juta Rekening Sudah Dibuka Kembali

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Ivan mengatakan pembukaan kembali transaksi terhadap lebih dari 28 juta rekening dormant tersebut telah dilakukan sejak awal proses tersebut berjalan beberapa bulan lalu.

"Lho ya memang sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/7/2025).

"Puluhan juta rekening tidak aktif, kami hentikan sementara transaksinya lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut henti-nya. Ramainya baru sekarang," ungkapnya.

Ivan menjelaskan langkah tersebut adalah bagian dari program pencegahan yang harus dilakukan.

Justru, kata Ivan, dengan apa yang dilakukan PPATK tersebut rekening-rekening tabungan menjadi semakin aman dan terpantau oleh nasabahnya masing-masing.

"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat disalahgunakan menjadi susah," ungkap dia.

"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judi online)," lanjutnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Dia juga menunjukkan sebuah grafik yang menunjukkan turunnya trend deposit perjudian online pada Semester I tahun 2025.

Pada grafik tersebut, terlihat tren mengalami kenaikan sekaligus penurunan yang tajam di bulan April 2025.

"Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen lebih. Dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 riliunan lebih," kata Ivan.

"Trend jumlah transaksi deposit Judol juga terjun bebas setelah kita bekukan dormant. Ini kan semua hasil positif. Sesuai Asta Cita dan Indonesia Emas beneran," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved