Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta Diminta Lengkapi Izin Operasional, Driver: Regulasinya Ada

Bajaj itu sama halnya dengan Bentor atau becak motor karena sama-sama memiliki roda tiga dan memiliki mesin.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
BAJAJ MAXRIDE - Satu unit Bajaj Maxride ngetem di Area Parkir Abu Bakar Ali, Yogyakarta, Jumat (30/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberadaan transportasi publik Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta menimbulkan perbincangan hangat setelah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dishub meminta izin operasional kendaraan roda tiga itu dilengkapi.

Padahal, kendaraan tersebut sudah hampir sebulan wara-wiri di jalanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengemudi Bajaj Maxride di Kota Yogyakarta, Sapto (55), mengaku sudah mendapat informasi mengenai permintaan melengkapi izin tersebut.

Dia bahkan tiga hari lalu sempat disetop oleh kepolisian di sekitar Plengkung Gading saat melintas.

"Saya sudah mendengar (soal bajaj diminta lengkapi izin) saya sempat ditegur juga diberhentikan di Gading sama polisi," ujarnya pada Tribun Jogja, Jumat (30/5/2025).

Saat itu, lanjutnya, dirinya sempat ditanya soal kelengkapan dokumen pribadi dan kendaraan yang sedang dikemudikan.

Namun, setelah melihatkan semua dokumen yang diminta dirinya diminta untuk tetap melanjutkan perjalanan.

"Saya itu ditanya suratnya, saya keluarin STNK-nya, saya keluarin SIM C, lalu tanya SIM A saya keluarin juga karena punya, lalu saya terus diminta jalan lagi, itu tiga hari yang lalu," jelasnya.

Baca juga: Dishub DIY Soroti Operasional Ilegal Bajaj Maxride, Peringatkan Pengelola Hentikan Layanan

"Saya juga minta ke teman-teman (driver Bajaj) waktu mendaftarkan nggak ada pakai SIM yang mati atau bermasalah. Semua penuhi syarat pribadi dan kendaraan agar aman beroperasi," imbuhnya.

Pria bernama lengkap Sapto Nugroho itu mengatakan jika persoalan melengkapi izin operasional dari Bajaj Maxride tersebut sebetulnya memang sudah jadi kewajiban dari pengelola.

Pihaknya selaku pengemudi hanya mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan syarat membawa kendaraan.

"Kalau (tanggapan) saya, itu urusan soal regulasi dan soal lainnya itu di manajemen bukan driver. Kita tinggal jalan di lapangan. Saya kira manajemen sudah siap dengan itu, soal izin regulasi karena di kota lain (Bajaj Maxride) sudah beroperasi seperti di Medan, Makassar juga jalan," jelasnya.

Dia menyebut, jika di daerah lain seperti Jakarta, Medan hingga Makassar Bajaj Maxride sudah bisa beroperasi berarti untuk di Yogyakarta juga memungkikan kendaraan roda tiga itu beroperasi.

Apalagi, lanjutnya, aturan mengenai kendaraan roda juga ada di Kementerian Perhubungan. Penelusuran Tribun Jogja aturan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM 177 Tahun 2018).

PM 177 Tahun 2018 itu mengatur penggunaan angkutan roda tiga sebagai angkutan penumpang pada kawasan tertentu.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved