Dishub DIY Soroti Operasional Ilegal Bajaj Maxride, Peringatkan Pengelola Hentikan Layanan

Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincang

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
SOAL MAXRIDE - (Arsip) Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti. Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Keberadaan moda transportasi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan hukum karena belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.

Kepala Dishub DIY, Christina Erni Widyastuti, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua pengelola layanan, yakni PT Maxride dan PT Max Auto.

Meski demikian, kendaraan tersebut justru semakin marak beroperasi di wilayah Yogyakarta.

"Sebenarnya kami sudah memberikan surat peringatan, tapi kok justru makin banyak. Kami juga mengimbau agar operasional dihentikan sementara sampai perizinan lengkap," ujar Erni.

Dishub DIY mencatat, peringatan tersebut baru dilayangkan satu kali.

Namun, pengelola belum menunjukkan itikad menghentikan operasional kendaraan.

Erni menyebut, pihaknya kini tengah menelaah lebih dalam keberadaan dan legalitas kendaraan roda tiga tersebut.

"Kami ingin tahu bajaj ini seperti apa, kok tiba-tiba bisa muncul di Jogja. Dari mana, dan legalitasnya bagaimana?" lanjutnya.

Pada 21 Mei lalu, Dishub DIY telah mengundang perwakilan pengelola untuk melakukan klarifikasi resmi.

Izin operasional

Sebelumnya, klarifikasi informal juga telah dilakukan oleh personel Dishub dengan mengunjungi pihak pengelola.

Menurut Erni, hingga kini belum ada izin operasional resmi yang dikantongi kendaraan tersebut, baik di wilayah Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Sleman.

Padahal, prosedur standar operasional menuntut adanya proses audiensi dengan instansi terkait sebelum kendaraan umum beroperasi di wilayah DIY.

"Kalau (angkutan umum) resmi, biasanya ada audiensi lebih dulu. Itu yang belum dilakukan oleh Maxride. Di Jogja maupun Sleman, belum ada izin resmi," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved