Dishub DIY Soroti Operasional Ilegal Bajaj Maxride, Peringatkan Pengelola Hentikan Layanan
Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincang
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menyoroti kemunculan layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Keberadaan moda transportasi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan hukum karena belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.
Kepala Dishub DIY, Christina Erni Widyastuti, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua pengelola layanan, yakni PT Maxride dan PT Max Auto.
Meski demikian, kendaraan tersebut justru semakin marak beroperasi di wilayah Yogyakarta.
"Sebenarnya kami sudah memberikan surat peringatan, tapi kok justru makin banyak. Kami juga mengimbau agar operasional dihentikan sementara sampai perizinan lengkap," ujar Erni.
Dishub DIY mencatat, peringatan tersebut baru dilayangkan satu kali.
Namun, pengelola belum menunjukkan itikad menghentikan operasional kendaraan.
Erni menyebut, pihaknya kini tengah menelaah lebih dalam keberadaan dan legalitas kendaraan roda tiga tersebut.
"Kami ingin tahu bajaj ini seperti apa, kok tiba-tiba bisa muncul di Jogja. Dari mana, dan legalitasnya bagaimana?" lanjutnya.
Pada 21 Mei lalu, Dishub DIY telah mengundang perwakilan pengelola untuk melakukan klarifikasi resmi.
Izin operasional
Sebelumnya, klarifikasi informal juga telah dilakukan oleh personel Dishub dengan mengunjungi pihak pengelola.
Menurut Erni, hingga kini belum ada izin operasional resmi yang dikantongi kendaraan tersebut, baik di wilayah Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Sleman.
Padahal, prosedur standar operasional menuntut adanya proses audiensi dengan instansi terkait sebelum kendaraan umum beroperasi di wilayah DIY.
"Kalau (angkutan umum) resmi, biasanya ada audiensi lebih dulu. Itu yang belum dilakukan oleh Maxride. Di Jogja maupun Sleman, belum ada izin resmi," kata dia.
| Sasar Kawasan Pasar Godean, Rute Trans Jogja Jalur 13 Diperpanjang hingga Stadion TGP |
|
|---|
| Rekayasa Lalu Lintas HUT ke-80 Sri Sultan HB X: Daftar Penutupan Ruas Jalan dan 16 Kantong Parkir |
|
|---|
| Dishub DIY Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro saat Peringatan Yuswa Dalem Sultan HB X ke-80 |
|
|---|
| Sterilisasi Bus di Titik Nol Dinilai Efektif Urai Kemacetan Selama Libur Lebaran 2026 |
|
|---|
| Mobilitas Lebaran 2026 di DIY Capai 8,3 Juta Orang, Ratusan Pemudik Sempat Tersesat ke Persawahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Dishub-DIY-yang-baru-dilantik-Chrestina-Erni-Widyastuti.jpg)