Satpol PP Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal
Ratusan rokok ilegal yang disita dalam rangkaian razia tersebut, langsung diamankan dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta dan Bea Cukai menyita ratusan batang rokok ilegal yang beredar di wilayahnya.
Operasi yang digulirkan pada Rabu (21/5/2025) tersebut, menyisir warung kelontong dan toko-toko yang berada di sepanjang Jalan A.M Sangaji.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan, dalam giat itu pihaknya menyita 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus.
Ratusan rokok ilegal yang disita dalam rangkaian razia tersebut, langsung diamankan dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Total kerugian negara yang harus dibayarkan karena aktivitas jual beli rokok ilegal ini diperkirakan sebesar Rp832.000," tandasnya.
Tidak sebatas disita, para penjualnya pun dikenai denda administratif dengan besaran paling sedikit dua kali harga rokok ilegal yang dijual.
Sanksi denda diterapkan secara langsung, maupun diproses melalui berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
"Larangan menjual rokok ilegal melanggar UU No 39/2007 Pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali," terangnya.
Baca juga: HKI Batik Segoro Amarta Reborn Dipegang Pemkot Yogyakarta, Dilarang Sembarangan Produksi Massal
Hidayat menegaskan, bahwa operasi serupa akan terus digalakkan, agar peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta dapat ditekan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar regulasi.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi pemerintah," ujarnya.
Ia pun menerangkan, produk tembakau ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang sangat mudah dikenali oleh publik
Salah satu tanda utamanya adalah, tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah pada kemasan rokoknya.
"Ciri lain yang mencolok itu, nama atau merek produknya yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen," katanya.
Dengan banderol yang jauh lebih murah, rokok ilegal menggunakan bahan baku berkualitas rendah, dan desain yang tidak profesional.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat, agar lebih waspada, berperan aktif, dan segera melapor jika ada aktivitas jual beli rokok ilegal.
"Masyarakat kami minta untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor pada pihak berwenang, apabila menemukan peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (*)
Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Bantul Disita, Pemilik Kena Denda Rp2 Juta |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Puluhan Gepeng Sepanjang 2025, Mayoritas ODGJ |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Kembali Seret 2 Pelaku Pembuangan Sampah Liar ke Meja Hijau |
![]() |
---|
Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai |
![]() |
---|
Ratusan Pedagang di Klaten Ikut Sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.