Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.531.709.885, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435

Dok. Bea Cukai Yogyakarta
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan serentak bertahap barang hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Juli 2023 hingga Oktober 2025 di Kantor Bea Cukai TMP B Yogyakarta, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melakukan pemusnahan bersama atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)
  • Barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau, minuman beralkohol, barang elektronik, obat-obatan hingga suku cadang.
  • Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.531.709.885, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani’

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melakukan pemusnahan bersama atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono mengatakan BMMN yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 1.132.474 batang hasil tembakau, 458 liter minuman mengandung etil alkohol, 210 barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, serta suku cadang.

“Khusus BMMN berupa Hasil Tembakau, merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya, Selasa (11/11/2025).

“Total nilai barang sebesar Rp 2.531.709.885, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435,” sambungnya.

Ia menjelaskan pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang. Untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebagian dibakar hingga musnah, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT. Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal: Media dan Kampanye Publik Jadi Kunci, Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif

Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol sebagian dimusnahkan dengan dituangkan ke dalam tong.

Kemudian kemasan botol dipecahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Lalu untuk barang-barang elektronik dan suku cadang dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.

Terakhir, obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved