Rokok Ilegal Ditemukan di DIY, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp2,58 Miliar

Petugas berhasil menyita barang-barang ilegal senilai total Rp2,58 miliar dalam periode Februari 2024 hingga Maret 2025.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap keberadaan rokok ilegal di wilayah Yogyakarta, menambah daftar panjang pelanggaran cukai yang menjadi sorotan serius pemerintah.

Operasi pemberantasan yang dilakukan bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita barang-barang ilegal senilai Rp2,58 miliar dalam periode Februari 2024 hingga Maret 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan bahwa keberadaan rokok ilegal ini ditemukan di kabupaten di DIY, kecuali wilayah Kota Yogyakarta.

“ Ada rokok ilegal yang kami temukan di Yogyakarta, penyebarannya merata di semua kabupaten,” kata Noviar dalam konferensi pers usai acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, pemusnahan barang hasil penindakan cukai kali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas cukai.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menghancurkan iklim usaha yang sehat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah kami manfaatkan secara optimal untuk kegiatan pengawasan, penertiban, hingga penindakan,” ujarnya.

Baca juga: Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp2,58 Miliar Dimusnahkan di Yogyakarta

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.192.960 batang rokok ilegal dan 27.420 botol liquid vape tanpa izin edar dan tanpa cukai resmi.

Total nilai cukai yang hilang akibat peredaran barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp 2.586.684.020.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan resmi dimusnahkan.

Satgas Gempur Rokok Ilegal dan Kolaborasi Penegakan

Untuk mengefektifkan operasi, Satpol PP DIY bersama Bea Cukai membentuk Satgas Gempur Rokok Ilegal, yang bekerja secara intensif dalam operasi gabungan selama satu tahun terakhir.

Tim ini tidak hanya bergerak di wilayah kota, tetapi juga menjangkau pelosok kabupaten melalui kerja sama dengan Satpol PP kabupaten/kota se-DIY.

Noviar menyebut bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

ROKOK ILEGAL - Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan pelanggaran cukai di halaman Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025). Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan liquid vape dengan total nilai taksiran mencapai Rp 2,58 miliar. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Bea Cukai Yogyakarta dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
ROKOK ILEGAL - Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan pelanggaran cukai di halaman Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025). Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dan liquid vape dengan total nilai taksiran mencapai Rp 2,58 miliar. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kantor Bea Cukai Yogyakarta dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal. (TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO)

Barang bukti dikumpulkan dan diamankan oleh Bea Cukai sebagai lembaga yang memiliki kewenangan hukum penuh berdasarkan undang-undang.

Lebih lanjut, Noviar menyoroti bahwa peran penjual eceran dalam distribusi rokok ilegal juga tidak bisa diabaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved