Rokok Ilegal Ditemukan di DIY, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp2,58 Miliar
Petugas berhasil menyita barang-barang ilegal senilai total Rp2,58 miliar dalam periode Februari 2024 hingga Maret 2025.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Namun, ia mengingatkan bahwa banyak dari mereka yang tidak sepenuhnya memahami aturan cukai.
“Penjual itu sering kali hanya jadi korban karena sekadar menjual barang yang mereka tidak tahu ilegal. Justru yang harus ditindak adalah distributornya, dan itu menjadi ranah Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai,” tegasnya.
Operasi ini sepenuhnya didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang memang dialokasikan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran cukai di daerah.
Terkait penindakan terhadap pabrik rokok ilegal, Noviar menyatakan bahwa prosesnya menjadi wewenang penuh Bea Cukai.
“Penindakan terhadap pabrik berada di bawah ranah Bea Cukai," ujarnya.
Dengan masih ditemukannya pabrik ilegal di wilayah DIY, Noviar menegaskan bahwa Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas operasi dan memperluas jangkauan patroli.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas produksi atau distribusi rokok ilegal. (*)
Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai |
![]() |
---|
Ratusan Pedagang di Klaten Ikut Sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Sasar Warung Kecil, Satpol PP Kota Yogya Sosialisasikan Larangan Jual Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Polisi Kejar Ertiga Pembawa 774 Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Yogyakarta dan Bea Cukai Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.