Mahasiswa UIN Yogyakarta Sempat Ditahan Polisi, Kini Sudah Dibebaskan

Wakil Rektor III  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdur Rozaki mengatakan mahasiswa tersebut saat ini sudah tidak ditahan pihak berwajib

pixabay
Ilustrasi penangkapan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beredar informasi di sosial media mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ditahan oleh pihak berwajib. 

Kabarnya, mahasiswa program studi Teknik Informatika tersebut ditahan sejak 24 September 2025.

Berdasarkan informasi yang tersiar, mahasiswa tersebut ditahan karena melanggar Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang atau Pasal 187 KUHP atau pembakaran, atau Pasal 406 KUHP Pengrusakan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III  UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdur Rozaki mengatakan mahasiswa tersebut saat ini sudah tidak ditahan pihak berwajib. 

"Sudah dilepas (tidak ditahan Polda DIY), sudah aman," katanya, Jumat (10/10/2025) malam. 

Ia menyebut mahasiswa tersebut juga tidak menjadi tersangka. 

"Dan Alhamdulillah (mahasiswa UIN Sunana Kalijaga Yogyakarta) tidak jadi tersangka," sambungnya. 

Abdur berharap peristiwa penangkapan mahasiswanya tidak dibesar-besarkan. 

"Mohon tidak dibesar besarkan karena itu permintaan orangtuanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Hukum  Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Muhammad Rakha Ramadhan mengatakan BARA ADIL mendapat informasi terkait penahanan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Kalau informasi yang dapat kita lihat dan terima, iya demikian (ada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ditahan di Polda DIY)," katanya, Jumat (10/10/2025).

Namun BARA ADIL tidak memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut. 

Berdasarkan informasi yang ia terima, mahasiswa tersebut sudah didampingi oleh pendamping hukum. Hanya saja, pihaknya belu tahu persis pendamping hukum yang mendampingi mahasiswa tersebut.

"Untuk hal tersebut sempat ada info, tapi lebih lanjut dapat info sudah ada pendamping hukumnya (bukan BARA ADIL)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved