Mahasiswa UIN Yogyakarta Sempat Ditahan Polisi, Kini Sudah Dibebaskan
Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdur Rozaki mengatakan mahasiswa tersebut saat ini sudah tidak ditahan pihak berwajib
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beredar informasi di sosial media mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ditahan oleh pihak berwajib.
Kabarnya, mahasiswa program studi Teknik Informatika tersebut ditahan sejak 24 September 2025.
Berdasarkan informasi yang tersiar, mahasiswa tersebut ditahan karena melanggar Pasal 170 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang atau Pasal 187 KUHP atau pembakaran, atau Pasal 406 KUHP Pengrusakan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdur Rozaki mengatakan mahasiswa tersebut saat ini sudah tidak ditahan pihak berwajib.
"Sudah dilepas (tidak ditahan Polda DIY), sudah aman," katanya, Jumat (10/10/2025) malam.
Ia menyebut mahasiswa tersebut juga tidak menjadi tersangka.
"Dan Alhamdulillah (mahasiswa UIN Sunana Kalijaga Yogyakarta) tidak jadi tersangka," sambungnya.
Abdur berharap peristiwa penangkapan mahasiswanya tidak dibesar-besarkan.
"Mohon tidak dibesar besarkan karena itu permintaan orangtuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Hukum Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Muhammad Rakha Ramadhan mengatakan BARA ADIL mendapat informasi terkait penahanan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Kalau informasi yang dapat kita lihat dan terima, iya demikian (ada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ditahan di Polda DIY)," katanya, Jumat (10/10/2025).
Namun BARA ADIL tidak memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang ia terima, mahasiswa tersebut sudah didampingi oleh pendamping hukum. Hanya saja, pihaknya belu tahu persis pendamping hukum yang mendampingi mahasiswa tersebut.
"Untuk hal tersebut sempat ada info, tapi lebih lanjut dapat info sudah ada pendamping hukumnya (bukan BARA ADIL)," ujarnya.
BARA ADIL Terima Informasi Penangkapan Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta |
![]() |
---|
Keluarga Harap Kasus Penangkapan Aktivis Perdana Arie Dikawal Publik |
![]() |
---|
Ikatan Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Gelar Aksi Solidaritas untuk Perdana Arie yang Ditangkap Polda DIY |
![]() |
---|
Aliansi Jogja Memanggil Kenang Korban Represi, Momentum 40 Hari Kematian Rheza |
![]() |
---|
Aliansi Jogja Memanggil Sebut 4 Korban Demo di Mapolda DIY Harus Diamputasi Tangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.