Empat Kali Masuk Bui, Residivis Kembali Berulah Curi Motor di Gamping

Seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Nogotirto

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
CURANMOR : Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menunjukkan terduga pelaku pencurian motor yang ternyata residivis yang sudah empat kali masuk Bui. Pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Gamping. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman.

Pelaku yang diketahui berinisial AS, warga Banyuraden ditangkap oleh aparat setelah aksinya kepergok warga. Lelaki 34 tahun itu kembali berulah dengan alasan ekonomi. 

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir. Motif mencuri karena ekonomi," kata Kapolsek Gamping, Bowo Susilo, tempo hari. 

Aksi pencurian sepeda motor dilakukan pelaku pada 24 September 2025, malam. Kronologi kejadian bermula ketika korban WR (38) warga Nogotirto, sedang berada di dalam ruko dan mendengar suara keras dari rolling door.

Baca juga: Body Part Korban Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Milik Santri Asal Bangkalan

Korban melihat pelaku mengambil 1 sepeda motor Honda Beat yang terparkir di ddalam ruangan. 

Pelaku berencana membawa kabur sepeda motor, namun korban yang melihat, langsung berteriak 'maling'.

Pelaku yang gugup langsung melarikan diri, meninggalkan sepeda motor yang sudah ditunggangi. Keributan di Nogotirto itu, sampai ke telinga petugas Polsek Gamping yang kemudian ikut melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku. 

Hasil interogasi, pelaku sudah empat kali berbuat pidana. AS pernah mencuri laptop tahun 2017 dan 2019 mencuri burung.

Kemudian di tahun 2021 menjadi penadah barang curian dan tahun 2022 terlibat dalam aksi pengeroyokan. 

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencurian motor, AS disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping," ujar dia.(*) 

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved