Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus, Ada Psikotropika hingga Sajam

Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara pidana umum dan khusus

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Bupati Bantul, Kejari Bantul dan sejumlah pihak melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus pada tahun 2025, di lapangan Trirenggo, Kabupaten Bantul, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus pada tahun 2025.

Proses pemusnahan dilakukan di lapangan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (25/8/2025).

Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari perkara pidana umum dan khusus.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah tindakan untuk menghancurkan, menghilangkan, atau mengubah bentuk barang bukti agar tidak dapat digunakan lagi," katanya saat pemusnahan barang bukti.

Dikatakannya, tindakan itu sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang didasarkan tidak hanya pada kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tetapi juga berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sembilan senjata tajam, 546 butir pil psikotropika, 70.256 butir pil UU kesehatan, 3,78 gram sabu, 34,56 gram ganja, 17 alat komunikasi, dan 275 lain-lain.

"Kemudian ada lima bong (alat hisap sabu), empat set alat judi, 32 lembar uang palsu, 9.356 botol minuman keras, 1.134.400 batang rokok ilegal, serta dua unit airsoft gun yang turut dimusnahkan," urai Kristanti.

Baca juga: Aktivasi IKD di Bantul Capai 19,76 persen, DPRD dan Disdukcapil Gencarkan Sosialisasi

Barang bukti itu terdiri dari 19 perkara Narkotika, 33 perkara UU Kesehatan, sembilan perkara UU Darurat, 4 perkara Perjudian, 45 perkara OHARDA, 44 perkara Psikotropika, tiga perkara ITE, dua perkara Uang Palsu, luma perkara Perlindungan Anak, satu perkara Cukai, dan 25 perkara Perda Miras.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mendukung kegiatan yang dilakukan oleh tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus pada tahun 2025.

"Pemerintah Kabupaten Bantul sangat mendukung, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kejari Bantul ini, sebagai upaya kita untuk menurunkan dan untuk menghapuskan tidak hanya barang bukti, tetapi juga tindak pidananya," jelas dia.

Dengan demikian, diharapkan Bumi Projotamansari tidak ada lagi tindak pidana yang hari ini barang buktinya dimusnahkan. Pihaknya pun menginginkan agar Bumi Projotamansari bebas dari minuman keras, narkoba, maupun tindak kejahatan lainnya.

"Kami berharap agar Kabupaten Bantul menjadi kawasan yang aman, nyaman, dan sejahtera," pinta Halim.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved