Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup, JPW Dorong Kejari Bantul Ajukan Banding
Vonis seumur hidup terhadap Yoga Andri tersebut langsung disambut teriakan histeris dari keluarga korban.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidup pelaku pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Bantul.
Sebagaimana diketahui, Yoga Andry (32), pelaku pembunuhan sopir taksi online Juremi (64) telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (6/10/2025).
Vonis seumur hidup terhadap Yoga Andri tersebut langsung disambut teriakan histeris dari keluarga korban.
Mereka tidak terima terhadap hukuman tersebut. Pasalnya, keluarga korban menginginkan agar pelaku atau terdakwa dikenakan hukuman mati.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan permohonan banding itu bisa diberikan menimbang keluarga korban telah memohon agar pelaku atau terdakwa diberikan hukuman mati.
"Jadi, ini menjadi penting sampai inkrah nanti, kan. Apakah inkrahnya banding atau tingkat kasasi, bahkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung," katanya, kepada awak media, usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (6/10/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Tak Terima
Dikatakannya, tidak hanya pihak keluarga korban, penasihat hukum atau kuasa hukum korban, tetapi juga masyarakat memiliki peran penting untuk mengawal kasus itu sampai berkekuatan hukum atau inkrah.
"Dengan putusan vonis seumur hidup itu. Vonis seumur hidup, selama terpidana masih hidup, berarti dia dipenjara atau ditahan. Pada saat sudah meninggal, berarti dia tidak dipenjara," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan sopir taksi online Yoga Andry (32) dalam sidang putusan yang digelar di PN Bantul, Senin (6/10/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Eko Arif Wibowo, menyatakan terdakwa Yoga Andry terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara seumur hidup," katanya.(*)
JPW Dukung Polda DIY Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Ditpolairud pada Distribusi BBM Nelayan Sadeng |
![]() |
---|
JPW Desak Polres Bantul Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rudapaksa Seorang Siswi di Bantul |
![]() |
---|
JPW Kritik Pernyataan Komisioner Kompolnas soal Kasus Affan Kurniawan |
![]() |
---|
JPW Desak Polisi Usut Kasus Perusakan Makam Diplomat Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Lawan Putusan PTDH, Resmi Ajukan Banding Atas Pemecatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.