JPW Desak Polres Bantul Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rudapaksa Seorang Siswi di Bantul

Seharusnya, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul dapat segera menindaklanjuti aduan keluarga korban atas kasus ini. 

Intisari Online
ILUSTRASI - Rudapaksa 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polres Bantul untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi kelas XI oleh tiga pemuda di Kabupaten Bantul, pada Juli 2025 lalu. 

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai seharusnya unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul dapat segera menindaklanjuti aduan keluarga korban atas kasus ini. 

"Kan kasusnya sekitar tiga bulan yang lalu yakni Juli 2025, tapi kenapa tidak ada tindaklanjutnya," ucapnya melalui keterangan yang diterima Tribunjogja.com, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, jika benar polisi beralasan ada kendala karena saksi-saksi yang diduga mengetahui kasus ini enggan hadir untuk memberikan keterangan karena sudah mengetahui kasusnya, maka mereka harus dihadirkan secara paksa.

"Karena merupakan kewajiban hukum bagi saksi untuk memberikan kemudahan keterangan ke pihak kepolisian," jelasnya. 

Ia menyebut, tindakan itu diberikan sebagaimana yang diatur pada Pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam peraturan itu menyebutkan menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. 

"Jika saksi dengan sengaja menolak untuk bersaksi, maka dapat diancama pidana penjara berdasarkan Pasal 224 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara," jelasnya. 

"Jika para pelaku terbukti melakukan perbuatannya, maka harus dihukum sebagaimana mestinya," tutur Kamba.

Diberikan sebelumnya, seorang pelajar perempuan inisial YDL (18), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, menjadi korban pelecehan seksual oleh tiga laki-laki.

Sebelum dirudapaksa, korban sempat diminta untuk minum pil koplo.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved