Berita Kriminal

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Bogeman Magelang, Ada 34 Adegan yang Diperagakan di TKP

Selain tersangka dan korban, sembilan saksi juga turut dihadirkan untuk memperkuat jalannya adegan rekonstruksi kasus penikaman di Magelang

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
REKA ULANG - Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi atau reka ulang kasus penikaman yang menewaskan Evander (25), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang 

Di sisi lain, Harry Wiranto (70), ayah korban, berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. 

Ia menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi yang menurutnya berlangsung lancar.

"Saya sudah sampaikan kepada tersangka, kalau saya ikut hukum rimba, kamu sudah saya habisi. Tapi semuanya saya serahkan kepada proses hukum. Harapan saya, hukumannya maksimal," terang Harry.

Diberitakan sebelumnya, insiden penikaman terjadi pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Korban yang saat itu sedang bertemu dengan temannya untuk membahas pekerjaan didatangi pelaku yang merasa tersinggung karena sikap korban. 

Pelaku kemudian memukul korban, sebelum akhirnya menusuknya menggunakan pisau lipat.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tak tertolong.

"Peristiwa ini bermula saat pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum.

Polisi menangkap pelaku keesokan harinya di kawasan Magersari, Magelang Selatan dan menyita barang bukti berupa pisau lipat serta pakaian pelaku saat kejadian. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved