Berita Kriminal

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Bogeman Magelang, Ada 34 Adegan yang Diperagakan di TKP

Selain tersangka dan korban, sembilan saksi juga turut dihadirkan untuk memperkuat jalannya adegan rekonstruksi kasus penikaman di Magelang

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
REKA ULANG - Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi atau reka ulang kasus penikaman yang menewaskan Evander (25), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Evander (25), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang

Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Bogeman, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Kamis (22/5/2025).

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang terang kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasehat hukum tersangka mengenai peristiwa pidana yang terjadi.

"Yang kami rekonstruksi saat ini ada 34 adegan dan di TKP langsung, sehingga cukup jelas. Peranan dari saksi maupun tersangka diperagakan tidak jauh berbeda dengan keterangannya pada saat di BAP oleh penyidik," ujarnya.

Rekonstruksi dimulai dari rumah tersangka RAS alias Bolot (24). 

Saat itu, calon istri tersangka sempat melihat RAS membawa senjata tajam berupa pisau lipat sebelum berangkat ke lokasi kejadian. 

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka berpapasan dengan korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya. 

Tersangka mengaku tersinggung oleh sikap korban, hingga terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian menggunakan tangan kosong.

Dalam perkelahian itu, tersangka kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban. 

Akibat luka tusukan tersebut, korban bernama Evander meninggal dunia.

Baca juga: Emosi Ditolak Bersalaman, Pemuda di Kota Magelang Lakukan Penikaman Hingga Tewaskan Korban 

Selain tersangka dan korban, sembilan saksi juga turut dihadirkan untuk memperkuat jalannya adegan.

"Selanjutnya kami akan melengkapi berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti," tambah Iwan.

Tersangka hingga kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Basori Edi Pracaya, menyebut tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam rekonstruksi tersebut.

"Baik korban maupun tersangka saling tidak mengenal dan saat kejadian berada dalam pengaruh miras. Memang tidak ada rencana walaupun tersangka membawa pisau, tapi motif membawanya belum bisa dipastikan," ujar Basori.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved