Emosi Ditolak Bersalaman, Pemuda di Kota Magelang Lakukan Penikaman Hingga Tewaskan Korban 

Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menikam korban. 

Dok. Humas Polres Magelang Kota
Konferensi pers kasus penganiayaan dan narkoba di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Seorang pria berinisial RAS alias Bolot (24) ditangkap polisi setelah menganiaya Evander (25), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang yang menyebabkan korban tewas akibat luka tusuk.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, dalam keterangan persnya pada Kamis (24/4/2025) mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) lalu saat korban bertemu dengan temannya untuk membahas urusan pekerjaan di sebuah rumah di Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka datang dan sempat berjabat tangan dengan beberapa orang di sana.

Namun saat berinteraksi dengan korban, pelaku tersinggung karena merasa sikap korban tidak sopan.

Tersangka lalu memukul korban dengan tangan kosong sehingga memicu perkelahian.

"Peristiwa ini bermula saat pelaku mengajak korban untuk berjabat tangan, namun korban menolak dengan menyingkirkan tangan pelaku," ujar Anita. 

Baca juga: Kasus Peredaran Sabu-sabu Dibungkus Daun Pisang di Magelang

Dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menikam korban. 

Korban yang terluka parah dilarikan ke RSUD Tidar, namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 02.00 WIB, Senin dini hari.

Hasil visum menunjukkan adanya dua luka tusuk yakni satu di dada kanan sedalam lima sentimeter dan satu di bawah ketiak kanan sedalam dua sentimeter.

"Luka ini sangat fatal, menyebabkan pendarahan hebat dan menyebabkan kematian," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. 

Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian turut disita.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun,” jelas Anita. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved