Berita Kriminal Magelang
Kasus Peredaran Sabu-sabu Dibungkus Daun Pisang di Magelang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Yuwantoro Winduajie
Tribunjogja.com Magelang -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah operasi yang berlangsung di Jalan Raya Blabak–Sawangan, tepatnya di wilayah Desa Mungkid, Kabupaten Magelang.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka, yakni SR alias Mamen, warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan target operasi kepolisian dan ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
Pada proses penangkapan yang melibatkan saksi dari aparat desa serta anggota kepolisian, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus secara unik, menggunakan plastik bening warna biru yang kemudian diselubungi daun pisang.
Upaya tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.
Adapun total berat sabu yang diamankan mencapai 15,34 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Di antaranya satu unit HP Infinix warna silver, satu buah timbangan digital, satu gulung solasi hitam, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk para pengedar dan pengguna," terang Herbin.
Herbin juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. (Tribunjogja.com/Tro)
Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS
Kasus Mahasiswa Warga Magelang Jadi Kurir Sabu, Sekali Kirim Diupah Rp3 Juta |
![]() |
---|
Tukang Langsir BBM Pertalite di Magelang Jadi Tersangka, Mobil Terbakar di SPBU Ngabean Secang |
![]() |
---|
Pengerebekan Pesta Sabu dan Ekstasi di Kamar Hotel Kawasan Magelang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Rumah Judi di Tegalrejo Magelang Digerebek Reserse |
![]() |
---|
FAKTA Viral Medsos Pelajar di Magelang Tergeletak di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.