Berita Kriminal Magelang

Kasus Peredaran Sabu-sabu Dibungkus Daun Pisang di Magelang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polresta Magelang
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU: Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Yuwantoro Winduajie 

Tribunjogja.com Magelang -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah operasi yang berlangsung di Jalan Raya Blabak–Sawangan, tepatnya di wilayah Desa Mungkid, Kabupaten Magelang.

KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram
KASUS NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 15,34 gram (Dok. Humas Polresta Magelang)

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka, yakni SR alias Mamen, warga Kelurahan Wates, Magelang Utara, Kota Magelang.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan target operasi kepolisian dan ditetapkan sebagai pengedar narkoba.

Pada proses penangkapan yang melibatkan saksi dari aparat desa serta anggota kepolisian, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus secara unik, menggunakan plastik bening warna biru yang kemudian diselubungi daun pisang. 

Upaya tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.

Adapun total berat sabu yang diamankan mencapai 15,34 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. 

Di antaranya satu unit HP Infinix warna silver, satu buah timbangan digital, satu gulung solasi hitam, satu tas selempang warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk para pengedar dan pengguna," terang Herbin.

Herbin juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. (Tribunjogja.com/Tro)

Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved