Berita Kriminal Magelang

KRONOLOGI Rumah Judi di Tegalrejo Magelang Digerebek Reserse

Tribunjogja.com lainnya di Google news . Berita kriminal kali ini soal ungkap kasus perjudian yang dibongkar oleh kepolisian Magelang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Humas Polresta Magelang
RUMAH JUDI - Tim Resmob Polresta Magelang menggerebek markas judi di sebuah rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada Senin (21/4/2025) malam 

Tribunjogja.com Magelang ---- Berita kriminal kali ini soal ungkap kasus perjudian yang dibongkar oleh kepolisian Magelang.

Sekelompok orang digelandang polisi karena melakukan aktivitas judi di sebuah rumah.

Berikut adalah kronologi kasus judi yang dihimpun Tribunjogja.com dari  Polresta Magelang:

Tim Resmob Polresta Magelang menggerebek markas judi di sebuah rumah warga di Dusun Semen, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang pada Senin (21/4/2025) malam.

Sebanyak tujuh orang langsung digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti yang menguatkan dugaan kuat tindak pidana perjudian.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Tim Resmob pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ketujuh pelaku diamankan saat tengah asyik bermain judi domino dengan taruhan uang tunai." 

Teka-teki Kematian Mahasiswa dengan Kondisi Bersimbah Darah di Kosan Wilayah Sleman

"Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah melakukan aktivitas ini selama dua hari," ungkap La Ode.

Tersangka yang berhasil diamankan antara lain RSD (72), pemilik rumah yang juga menjadi penyedia tempat, serta SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD. 

Sebagian besar dari mereka diketahui berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga sekitar.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan meliputi satu pack kartu domino, uang tunai sebesar Rp2.930.000 sebagai uang taruhan.

Ada pula uang Rp60.000 sebagai “uang tengah”, satu buah karpet, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AA 2374 RA.

Kegiatan ilegal ini terendus setelah laporan resmi dilayangkan oleh Sanggra Pranantiyo, anggota Polri yang bertugas di Polresta Magelang. 

Polresta Magelang Tangkap Pengedar Narkoba, Sabu Siap Edar Disamarkan dalam Bungkus Daun Pisang

Bersama dua saksi lainnya yang juga anggota kepolisian, tim melakukan pengintaian dan penyergapan secara cepat dan tepat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved