Berita Kriminal

Warga Bantul Ditangkap karena Rampas Uang Rp96 Juta Milik Warga Magelang

Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
PELAKU PENCURIAN: Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang dalam jumlah besar 

Rampas Rp 96 Juta Milik Tengkulak Tembakau, Pencuri di Magelang Pakai untuk Judi Online

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank seusai mengambil uang dalam jumlah besar.

 


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban bernama Sri Purwaningsih (SP), warga Muntilan, yang kehilangan uang Rp 96 juta pada Kamis (4/9/2025). 

 


Uang tersebut baru saja diambil korban dari bank swasta di Muntilan untuk transaksi pembelian tembakau.

 


“Korban menyimpan uang di bagasi sepeda motornya. Saat sampai di rumah, pelaku HS langsung mengeksekusi dengan membuka jok motor yang kuncinya masih menempel,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, Senin (15/9/2025).

 


Dua tersangka yang ditangkap yakni HS (50), residivis kasus pencurian asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan TJD (55), warga Bantul. 

 


HS berperan sebagai eksekutor, sementara TJD bertugas membuntuti korban sejak keluar dari bank.

 


Keduanya ditangkap pada 8 September 2025 saat hendak melakukan aksi serupa di wilayah Temanggung. 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved