Berita Kriminal

Satreskrim Polres Kulon Progo Amankan 6 Pelaku Anak yang Terlibat Aksi Jalanan

Saat diinterogasi, para tersangka anak mengaku sengaja melakukan aksi tersebut agar eksistensi kelompoknya dikenal banyak orang.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
KEJAHATAN JALANAN - Barang bukti yang diamankan dari perkara aksi kejahatan jalanan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (12/09/2025). Aksi tersebut dilakukan oleh 6 remaja. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jumlah pelaku anak dari aksi jalanan yang viral dan diamankan Satreskrim Polres Kulon Progo bertambah menjadi 6 anak, dari yang sebelumnya 5 anak.

Mereka kini mendapatkan penanganan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) 1 Yogyakarta.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Andriana Yusuf mengatakan 6 pelaku anak tersebut berinisial RAA (15), CHK (14), BA (14), AM (16), HA (15), dan YAP (15). Seluruhnya berasal dari Kulon Progo.

"Mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi jalanan yang viral di media sosial," jelas Yusuf dalam jumpa pers pada Jumat (12/09/2025).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi mereka viral di media sosial sejak Senin (08/09/2025).

Aksinya diketahui dilakukan pada Minggu (07/09/2025) di Jalan Raya Bugel, Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan.

Saat itu mereka berkonvoi melewati jalan tersebut dengan tiga sepeda motor sambil berboncengan. 

Sepanjang perjalanan, mereka sengaja menggesekkan standar motor yang diturunkan ke badan jalan, sehingga menimbulkan percikan api.

HA membawa celurit milik YA, di mana ia mengayun-ayunkan senjata tajam (sajam) tersebut sepanjang perjalanan.

Aksinya direkam oleh RA menggunakan ponsel milik BA, di mana keduanya menaiki satu motor bersama.

"Aksi yang direkam video tersebut kemudian diunggah ke media sosial, menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Yusuf.

Baca juga: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tertabrak Mobil di Nanggulan Kulon Progo

Seluruh remaja tersebut diamankan pada Selasa (10/09/2025) lalu bersama semua barang bukti.

Saat diinterogasi, mereka mengaku sengaja melakukan aksi tersebut agar eksistensi kelompoknya dikenal banyak orang.

Yusuf mengatakan keenam remaja tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penanganannya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta lantaran mereka masih di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved