Berita Kriminal

Warga Bantul Ditangkap karena Rampas Uang Rp96 Juta Milik Warga Magelang

Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
PELAKU PENCURIAN: Polresta Magelang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus membuntuti nasabah bank usai mengambil uang dalam jumlah besar 


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 40,5 juta, handphone, hingga kunci leter T.

 


Arwansyah mengatakan, usai menggasak uang Rp 96 juta, HS mendapatkan bagian Rp 56 juta, sementara TJD mendapat Rp 40 juta. 

 


Sebagian uang hasil pencurian digunakan HS untuk berjudi online dan membayar utang. Sementara itu, bagian milik TJD dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk ditransfer kepada keluarganya di kampung halaman. 

 


“Kami masih melakukan pengembangan agar seluruh uang hasil kejahatan bisa kembali,” jelasnya.

 


Arwansyah menyebut, dari hasil pengembangan, komplotan ini juga terlibat pada tiga kasus lain, yakni pencurian Rp400 juta di Temanggung pada 2023 (hasil penjualan biji kopi), Rp200 juta di Mungkid pada 2024 (dana umrah), serta Rp50 juta di Temanggung pada Agustus 2025.

 


“Para tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

 

 


Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved