Berita Magelang

Buntut Laporan Dugaan Remaja Salah Tangkap Saat Demo Ricuh Magelang

Ada kabar terbaru soal laporan dugaan salah tangkap seorang remaja asal Magelang saat demo di Mapolresta Kota Magelang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Mapolresta Kota Magelang 

Tribunjogja.com Magelang -- Ada kabar terbaru soal laporan dugaan salah tangkap seorang remaja asal Magelang saat demo di Mapolresta Kota Magelang

Sebagai informasi awal, LBH Yogyakarta bersama orang tua korban, melaporkan dua pejabat Polres Magelang Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah atas dugaan salah tangkap dan kekerasan pasca-unjuk rasa ricuh pada 29 Agustus 2025. 

Dua polisi yang dilaporkan adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana ke Mapolda Jateng.

 

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang melakukan pembersihan pasca aksi demonstrasi di Polres Magelang Kota, Jumat (29/8/2025)
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang melakukan pembersihan pasca aksi demonstrasi di Polres Magelang Kota, Jumat (29/8/2025) (Tribunjogja.com/IST)

Didatangi Polisi

Setelah keluarga DRP (15) melaporkan dugaan salah tangkap dan kekerasan oleh anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah, rumah mereka didatangi aparat dalam dua kesempatan berbeda.

Kedatangan pertama terjadi pada Rabu (17/9/2025) pagi, ketika sejumlah anggota Polres Magelang Kota datang dan berbincang dengan ibu korban. 

Menurut keterangan keluarga, dalam pertemuan itu sempat disinggung agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.

Pada hari yang sama, sore harinya, tim dari Paminal Polda Jawa Tengah bersama Propam Polres Magelang kembali mendatangi kediaman keluarga DRP. 

Mereka meminta keterangan langsung dari korban mengenai kronologi peristiwa. 

Penasihat hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menyebut kunjungan kedua itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah dibuat di Polda Jateng.

“Yang sore itu untuk menindaklanjuti laporan kami. Dari Paminal Polda Jateng dan Propam Polres Magelang datang untuk memintai keterangan korban. Kami juga dikabari, kalau siangnya ada dari Polres Magelang datang mengajak keluarga untuk tidak meneruskan proses hukum ini,” ujar Royan, Kamis (18/9/2025).

Dita, orang tua DRP menuturkan, anaknya baru bisa memberikan keterangan sekitar pukul 17.00 WIB setelah pulang sekolah. 

Kronologi ditulis tangan di atas kertas yang dibawa petugas, mulai dari kejadian awal hingga saat kembali ke rumah pada Sabtu pagi.

"Itu sudah ditanda tangan sama anak saya, bapaknya, dan pendamping hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Dita menyampaikan rumahnya juga didatangi tiga orang yang mengaku polisi pada Selasa (16/9/2025), sehari setelah laporan dibuat di Polda Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved