Berita Magelang

Buntut Laporan Dugaan Remaja Salah Tangkap Saat Demo Ricuh Magelang

Ada kabar terbaru soal laporan dugaan salah tangkap seorang remaja asal Magelang saat demo di Mapolresta Kota Magelang.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Mapolresta Kota Magelang 

Mereka datang menggunakan mobil sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Ada satu yang agak muda (tidak pakai seragam) itu nggak tahu itu polisi atau apa, terus ngobrol sama saya. Pokoknya intinya untuk apa itu kok sampai (lapor) ke Polda? Terus saya jelaskan, saya hanya minta keadilan untuk anak saya,” kata Dita, Rabu (17/9/2025).

Dita menyebutkan, meski tidak ada permintaan langsung untuk mencabut laporan, dirinya merasa ada upaya pendekatan agar masalah diselesaikan secara damai. 

Namun ia berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses hukum dengan pendampingan LBH Yogyakarta. 

“Kalau secara langsung tidak (diminta mencabut laporan). Cuma saya paham, saya peka. Intinya seperti masalah ini bisa diomongin baik-baik. Tapi saya sudah terlanjur sampai Polda, menyita waktu saya dan orang-orang. Jadinya saya tetap di rencana awal gitu,” katanya.

Royan menyayangkan adanya upaya permintaan damai. Pasalnya korban sudah dirugikan secara materiil maupun immateriil. 

“Kami cukup kecewa. Korban ini sudah sangat dirugikan, baik secara fisik maupun psikis. Damai baru bisa dibicarakan kalau ada anggota Polres yang dijatuhi sanksi pidana dan etik, lalu Kapolres bersama jajarannya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan publik,” terang Royan. 

Menurutnya, Polres Magelang juga harus ikut mengganti kerugian, memulihkan hak-hak korban, menghapus data pribadi korban yang masih tersimpan di kepolisian, serta menyatakan secara resmi bahwa DRP adalah korban salah tangkap dan sama sekali tidak terlibat aksi demonstrasi.

Tanggapan Polisi

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan kedatangan anggotanya ke kediaman DRP. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.

Sebelumnya, Anita menyatakan siap menangani aduan tersebut secara profesional serta transparan.

Anita juga menjelaskan, pada aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu, aparat hanya mengamankan peserta yang berada di lokasi dan diduga melakukan pelemparan benda berbahaya ke arah petugas. 

Sebanyak 53 orang diamankan untuk pemeriksaan serta klarifikasi, sebelum kemudian mendapat edukasi bersama jajaran Forkompimda.

“Setelah itu, para peserta dikembalikan ke orang tua atau wali masing-masing dengan pendampingan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya kekerasan oleh personelnya terhadap demonstran.“Kami tidak melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa,” katanya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved