Berita Magelang
Buntut Laporan Dugaan Remaja Salah Tangkap Saat Demo Ricuh Magelang
Ada kabar terbaru soal laporan dugaan salah tangkap seorang remaja asal Magelang saat demo di Mapolresta Kota Magelang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang -- Ada kabar terbaru soal laporan dugaan salah tangkap seorang remaja asal Magelang saat demo di Mapolresta Kota Magelang.
Sebagai informasi awal, LBH Yogyakarta bersama orang tua korban, melaporkan dua pejabat Polres Magelang Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah atas dugaan salah tangkap dan kekerasan pasca-unjuk rasa ricuh pada 29 Agustus 2025.
Dua polisi yang dilaporkan adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum dan pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana ke Mapolda Jateng.

Didatangi Polisi
Setelah keluarga DRP (15) melaporkan dugaan salah tangkap dan kekerasan oleh anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah, rumah mereka didatangi aparat dalam dua kesempatan berbeda.
Kedatangan pertama terjadi pada Rabu (17/9/2025) pagi, ketika sejumlah anggota Polres Magelang Kota datang dan berbincang dengan ibu korban.
Menurut keterangan keluarga, dalam pertemuan itu sempat disinggung agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
Pada hari yang sama, sore harinya, tim dari Paminal Polda Jawa Tengah bersama Propam Polres Magelang kembali mendatangi kediaman keluarga DRP.
Mereka meminta keterangan langsung dari korban mengenai kronologi peristiwa.
Penasihat hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menyebut kunjungan kedua itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang sudah dibuat di Polda Jateng.
“Yang sore itu untuk menindaklanjuti laporan kami. Dari Paminal Polda Jateng dan Propam Polres Magelang datang untuk memintai keterangan korban. Kami juga dikabari, kalau siangnya ada dari Polres Magelang datang mengajak keluarga untuk tidak meneruskan proses hukum ini,” ujar Royan, Kamis (18/9/2025).
Dita, orang tua DRP menuturkan, anaknya baru bisa memberikan keterangan sekitar pukul 17.00 WIB setelah pulang sekolah.
Kronologi ditulis tangan di atas kertas yang dibawa petugas, mulai dari kejadian awal hingga saat kembali ke rumah pada Sabtu pagi.
"Itu sudah ditanda tangan sama anak saya, bapaknya, dan pendamping hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Dita menyampaikan rumahnya juga didatangi tiga orang yang mengaku polisi pada Selasa (16/9/2025), sehari setelah laporan dibuat di Polda Jawa Tengah.
Mereka datang menggunakan mobil sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ada satu yang agak muda (tidak pakai seragam) itu nggak tahu itu polisi atau apa, terus ngobrol sama saya. Pokoknya intinya untuk apa itu kok sampai (lapor) ke Polda? Terus saya jelaskan, saya hanya minta keadilan untuk anak saya,” kata Dita, Rabu (17/9/2025).
Dita menyebutkan, meski tidak ada permintaan langsung untuk mencabut laporan, dirinya merasa ada upaya pendekatan agar masalah diselesaikan secara damai.
Namun ia berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses hukum dengan pendampingan LBH Yogyakarta.
“Kalau secara langsung tidak (diminta mencabut laporan). Cuma saya paham, saya peka. Intinya seperti masalah ini bisa diomongin baik-baik. Tapi saya sudah terlanjur sampai Polda, menyita waktu saya dan orang-orang. Jadinya saya tetap di rencana awal gitu,” katanya.
Royan menyayangkan adanya upaya permintaan damai. Pasalnya korban sudah dirugikan secara materiil maupun immateriil.
“Kami cukup kecewa. Korban ini sudah sangat dirugikan, baik secara fisik maupun psikis. Damai baru bisa dibicarakan kalau ada anggota Polres yang dijatuhi sanksi pidana dan etik, lalu Kapolres bersama jajarannya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan publik,” terang Royan.
Menurutnya, Polres Magelang juga harus ikut mengganti kerugian, memulihkan hak-hak korban, menghapus data pribadi korban yang masih tersimpan di kepolisian, serta menyatakan secara resmi bahwa DRP adalah korban salah tangkap dan sama sekali tidak terlibat aksi demonstrasi.
Tanggapan Polisi
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan kedatangan anggotanya ke kediaman DRP. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.
Sebelumnya, Anita menyatakan siap menangani aduan tersebut secara profesional serta transparan.
Anita juga menjelaskan, pada aksi unjuk rasa 29 Agustus lalu, aparat hanya mengamankan peserta yang berada di lokasi dan diduga melakukan pelemparan benda berbahaya ke arah petugas.
Sebanyak 53 orang diamankan untuk pemeriksaan serta klarifikasi, sebelum kemudian mendapat edukasi bersama jajaran Forkompimda.
“Setelah itu, para peserta dikembalikan ke orang tua atau wali masing-masing dengan pendampingan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya kekerasan oleh personelnya terhadap demonstran.“Kami tidak melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa,” katanya. (tro)
Rumah Remaja Magelang Didatangi Polisi Seusai Lapor Salah Tangkap ke Polda |
![]() |
---|
Kasus Kades Sukomulyo Magelang Tersangka Korupsi Selewengkan Uang Desa Rp727 juta |
![]() |
---|
Pelatihan Mitigasi Bencana Warga Rusunawa Wates Magelang, Berikut Contoh Kegiatannya |
![]() |
---|
Bupati Grengseng Ngantor Keliling 21 Kecamatan di Wilayah Magelang |
![]() |
---|
Kasus Remaja di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Dilepas tapi Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.