Berita Kriminal Magelang

Kasus Mahasiswa Warga Magelang Jadi Kurir Sabu, Sekali Kirim Diupah Rp3 Juta

berita kurir sabu warga magelang ditangkap polisi 2025. barang bukti sabu seberat total 116,26 gram senilai sekitar Rp 127 juta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Humas Polresta Magelang
KURIR SABU: satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, yakni GO (21), seorang mahasiswa, dan PAK (27), seorang pedagang. 

TRIBUNJOGJA.COM Magelang -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang menangkap dua orang yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu, yakni GO (21), seorang mahasiswa, dan PAK (27), seorang pedagang. 

Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 116,26 gram senilai sekitar Rp 127 juta.

GO merupakan warga Kecamatan Magelang Tengah dan PAK berasal dari Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang

Mereka ditangkap pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB saat menanam sabu seberat 100,26 gram di tepi Jalan Prajenan–Candimulyo, Kabupaten Magelang.

“Personel Sat Narkoba Polresta Magelang mengamankan kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor Honda Vario AA 4864 AGB, sesaat setelah menaruh paket sabu di pinggir jalan,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Senin (28/4/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka GO mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 16 gram.

“Jadi total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 116,26 gram, terdiri dari 100,26 gram yang ditanam di tepi jalan, dan 16 gram dari rumah tersangka,” tambah Herbin.

Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai kurir selama sekitar dua bulan. 

Mereka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu.

“Pengiriman pertama dilakukan bulan Maret lalu, dan berhasil lolos. Kedua kalinya mereka ditangkap. Barang sabu tersebut berasal dari wilayah Weleri, Kendal,” ujarnya.

Inilah Rute Program Transportasi Wisata Gratis untuk Siswa SD Kota Magelang

Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapatkan pekerjaan sebagai kurir setelah diberi nomor telepon oleh teman. 

Untuk sekali pengiriman sabu seberat 100 gram, mereka mendapat upah sebesar Rp 3 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, harga sabu per gramnya sekitar Rp 1,1 juta, Sehingga total 116,26 gram tersebut bernilai sekitar Rp 127 juta,” terang Tri.

Keduanya juga dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

Atas perbuatannya, GO dan PAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.(Tribunjogja.com/tro)
 
Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved