Berita Kriminal Magelang

Pengerebekan Pesta Sabu dan Ekstasi di Kamar Hotel Kawasan Magelang

berita kriminal magelang. polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana milik NC.  Tribunjogja.com

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Konferensi pers kasus penganiayaan dan narkoba di Mapolres Magelang Kota, Kamis (24/4/2025) / Humas Polres Magelang Kota 

Tribunjogja.com Magelang ---- Sepasang pria dan wanita diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Magelang Tengah, Minggu (6/4/2025) sore.

Keduanya yakni NC alias CN (29), warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan, dan RKN alias T (26), warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Tengah. 

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada Jumat malam (4/4/2025). 

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan penyalahgunaan sabu oleh seorang pria berinisial NC.

“Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama dua hari." 

"Hingga akhirnya pada Minggu sore, tim berhasil mengamankan NC bersama seorang perempuan di sebuah kamar hotel,” ujar AKBP Anita saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana milik NC. 

Kedua pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka.

Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,94 gram, terdiri dari empat plastik klip berisi serbuk kristal sabu dengan berat berbeda-beda, masing-masing 0,39 gram, 0,13 gram, 0,06 gram, dan 0,36 gram.

“Selain itu kami juga mengamankan satu klip plastik berisi dua butir pil warna pink dan hijau yang diduga ekstasi, dengan berat bruto 0,59 gram,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan alat hisap (bong) yang terdiri dari botol mineral, sedotan, serta dua unit handphone milik pelaku. 

Semuanya kini dijadikan barang bukti.

Kasus Warga Magelang Utara Tewas Ditikam Gara-gara Menolak Jabat Tangan

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” terang Anita. 

Kepada polisi, RKN mengaku hanya memiliki hubungan pertemanan dengan NC. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved