Berita Kriminal Magelang
Tukang Langsir BBM Pertalite di Magelang Jadi Tersangka, Mobil Terbakar di SPBU Ngabean Secang
Penyidik Satreskrim Polresta Magelang menetapkan MN (29), sopir mobil Toyota Avanza yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang – Fenomena membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan jenis tertentu untuk kemudian dijual lagi jadi pengetahuan umum di sejumlah daerah.
Modus yang digunakan seperti para pelaku atau kerap disebut 'tukang langsir bbm' membeli menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
BBM bersubsidi itu kemudian dijual melalui pengecer dengan harga rata-rata Rp12 ribu per liter.
Namun nasib naas menimpa seorang warga Pagergunung, Ngablak Magelang yang diduga kuat terlibat kasus praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus terungkap setelah kendaraan Avanza yang dikemudian MN terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang.
Dan kini, penyidik Satreskrim Polresta Magelang menetapkan MN (29), sopir mobil Toyota Avanza yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, sebagai tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menduga kuat MN terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau 'tukang' langsir BBM.
“Modus operandi pelaku yakni membeli BBM jenis pertalite di sejumlah SPBU dengan menggunakan beberapa identitas kendaraan, berupa pelat nomor dan barcode Pertamina dari kendaraan berbeda."
"BBM tersebut kemudian dijual kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
La Ode menjelaskan, pelaku mengangkut BBM secara ilegal menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa listrik.
“Saat kejadian, ditemukan jeriken serta peralatan modifikasi di dalam kendaraan,” imbuhnya.
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Pembawa Jeriken Berisi BBM Terbakar di SPBU Ngabean Magelang, Dua Orang Terluka
Baca juga: Bupati Magelang Sebut Satu Santri Gontor 5 Meninggal Tertimpa Tembok Kolam Penampung Air
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga jeriken berisi pertalite, satu jeriken kosong, lima pelat nomor kendaraan, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit pompa oli elektrik 12V DC.
“MN, warga Pagergunung, Ngablak, resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami menjaga agar distribusi energi tetap tepat sasaran,” tandas La Ode.
Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza B 8708 RH ludes terbakar saat mengisi BBM di SPBU Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang.
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada kendaraan tersebut. (Tribunjogja.com/Tro)
Baca berita Tribunjogja.com lainnya di GOOGLENEWS
Kasus Mahasiswa Warga Magelang Jadi Kurir Sabu, Sekali Kirim Diupah Rp3 Juta |
![]() |
---|
Pengerebekan Pesta Sabu dan Ekstasi di Kamar Hotel Kawasan Magelang |
![]() |
---|
Kasus Peredaran Sabu-sabu Dibungkus Daun Pisang di Magelang |
![]() |
---|
KRONOLOGI Rumah Judi di Tegalrejo Magelang Digerebek Reserse |
![]() |
---|
FAKTA Viral Medsos Pelajar di Magelang Tergeletak di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.